Kendari   (Antara News) - Penjabat Bupati Buton Selatan (Busel), Sulawesi Tenggara, La Ode Mustari membantah jika dirinya menolak penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2015.

"Sebagai aparatur negara, kita tidak hanya menjalankan perintah undang-undang. Kita tidak memiliki otoritas untuk menolak perintah undang-undang," katanya di Kendari, Kamis.

Ia menyampaikan pernyataan tersebut membantah pemberitaan media lokal yang menyebut dirinya menolak penyelenggaraan pilkada serentak 2015 oleh Komisi Pemilihan umum (KPU).

Dalam berita tersebut penjabat bupati Busel bersama penjabat bupati Buton Tengah dan Muna Barat menolak penyelenggaraan pilkada serentak tahun 2015 karena belum memiliki dana untuk penyelenggaraan pesta demokrasi lima tahunan itu.

"Kalau pemerintah sudah memutuskan Busel ikut pilkada serentak 2015, kita sebagai pejabat yang diberi amanah memfasilitasi penyelenggaraan pilkada harus siap," katanya.

Soal ketersediaan anggaran yang dibutuhkan untuk kegiatan tersebut kata dia, tidak ada masalah karena pemerintah sendiri ikut bertanggung jawab dengan kesuskesan dari penyelenggaraan pilkada.

"Sebagai penjabat bupati, kita hanya diberi amanah memfasilitasi terpilihnya bupati definitif. Soal ketersediaan dana dari pemilihan bupati, sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemerintah," katanya.

Kabupaten Busel merupakan salah satu dari delapan kabupaten di Sultra yang ditetapkan KPU untuk menyelenggarakan pilkada serentak 2015.

Pewarta : Agus
Editor :
Copyright © ANTARA 2024