Kendari   (Antara News) - Wakapolda Sulawesi Tenggara Kombes Polisi Razali mengatakan setiap warga negara yang memilik izin penggunaan senjata api diperbolehkan untuk digunakan sepanjang sesuai dengan prosedur.

"Penggunaan senjata api itu diperbolehkan bila kondisi terdesak bagi keselamatan jiwa seseorang," kata Wakapolda, menaggapi adanya salah seorang oknum pengacara berinisial `MY" yang sempat mengeluarkan ancaman kepada petugas Satpol PP dengan cara mengeluarkan pistol dari pinggang dengan maksud agar petugas yang melakukan penjagaan itu tahu.

Menurut Wakapolda, pihakanya belum mendapat laporan dari bawahannya terkait laporan Satpol PP Sultra ke aparat Propam Polda terkait insiden pengancaman senjata laras pendek milik oknum pengacara itu .

Namun menurut Wakapolda, pihaknya tidak membela siapa-siapa, tetapi yang diketahui bahwa bila ada masyarakat yang memiliki senjata api yang dilengkapi surat izin kepemilikan dari pihak kepolisian maka dianggap sah-sah saja untuk digunakan sesuai dengan aturan.

Kronologis kasus ancama senjata api oleh oknum pengacara kepada aparat satpol PP itu diduga ada kaitannya dengan rencana pembanguan sebuah hotel di kawasan lahan seluas kurang dari 5 hektare itu yang nota bene telah dimiliki oleh pengusaha dari laur Sultra.

Bahkan, kepala Biro Hukum Setda Provinsi Kahar Haris mengatakan, permasalahan lahan di sekitar kawasan Teluk Kendari (samping hotel Clarion) itu, kini masih bermasalah, sehingga tidak diperbolehkan siapa saja untuk melakukan aktivitas di atas lahan itu.

"Bila ada warga yang mengakui apalagi melakukan pembangunan apa saja di kawasan itu maka Pemprov Sultra dan Pemkot Kendari tidak akan mengeluarkan izin," ujaranya.

Gubernur Sultra Nur Alam saat dimintai keterangan terkait insiden pengancaman mengatakan menyayangkan adanya insiden seperti itu.

Apalagi bila yang bersangkutan itu melakaukan pengancaman terhadap apara pamong Praja yang ditugaskan untuk melakukan pengamanan di wilayah yang merupakan aset pemerintah.

Namun gubernur Sultra tidak ingin masalah itu berandai-andai, tetapi sebaiknya segera ditangani langsung aparat yang mengetahui permasalahan dilapangan.

Dua orang pejabat di Satpol PP masing-masing Ppaulus Effendy dan Syahruddin yang ditemui terpisah mengatakan, permasalahan yang menimpah anak buahnya itu sudah dilaporkan ke aparat Propam Polda sultra.

"Kronologis kejadiannya sudah kami laporkan ke aparat Propam Polda Sultra pada hari kejadian itu juga," ujaranya.


Pewarta : Azis Senong
Editor : Sarjono
Copyright © ANTARA 2024