Kendari  (Antara News) - Alokasi kursi di DPRD Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra), akan berkurang lima kursi karena harus didistribusikan ke kabupaten baru hasil pemekaran, yakni Kolaka Timur.

Ketua Divisi Sosialisasi Hubungan dan Pendidikan Pemilih KPU SUltra, Laode Abdul Natsir Muthalib di Kendari, Jumat, mengatakan berkurangnya kursi DPRD Kolaka tersebut dari 35 menjadi 30 kursi karena terjadi pengurangan jumlah penduduk usai dilakukannya pemekaran.

"Dari 35 kursi di kabupaten induk, sebanyak 12 kursi akan bergeser atau wajib pindah ke kabupaten pemekaran yakni Kabupaten Kolaka Timur," katanya.

Disebutkan, hasil penataan kursi di Kabupaten Kolaka atau kabupaten induk setelah dilakukan pergeseran 12 kursi ke daerah pemekaran, maka akan ada penambahan tujuh kursi untuk di Kabupaten Kolaka sehingga jumlah kursi kembali menjadi menjadi 30 kursi berdasarkan jumlah penduduk di daerah itu setelah pemekaran.

Rinciannya, dapil Kolaka I meliputi Kecamatan Wolo, Kecamatan Latambaga, Kecamatran Samaturu, yang sebelumnya delapan kursi menjadi 10 kursi.

Dapil Kolaka III yang meliputi Kecamatan Wundulako, Kecamatan Kolaka dan Kecamatan Baula, sebelumnya delapan kursi menjadi 10 kursi.

Dapil Kolaka V yang meliputi Kecamatan Watubangga, Kecamatan Pomalaa, Kecamatan Tanggetada, Kecamatan Polinggona dan Kecamatan Toari, sebelumnya tujuh kursi menjadi 10 kursi.

Sedangkan 12 orang anggota DPRD induk yang bergeser katanya, keseluruhannya wajib mengisi DPRD di daerah pemekaran, karena daerah pemilihan (dapil) yang dimenangkannya masuk ke wilayah pemekaran.

"Itu sudah perintah undang-undang. Jadi tidak ada yang bisa bersikeras tetap menjadi anggota DPRD di kabupaten induk," jelasnya.

Pewarta : Suparman
Editor :
Copyright © ANTARA 2024