Manokwari (Antara News) - Kepala Kesbangpol Provinsi Papua Barat Albert Nakoh mengatakan bahwa pelantikan 11 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Otonomi Khusus (Otsus Otsus) setempat menunggu surat keputusan Menteri Dalam Negeri.
"Sesuai jadwal pelantikan 11 anggota DPR Otsus Provinsi Papua Barat dilaksanakan pada awal Desember 2014, apabila Menteri Dalam Negeri mengeluarkan surat keputusan pelantikan," kata Albert Nakoh kepada Antara di Manokrawi ,Selasa.
Dia mengatakan bahwa Kesbangpol Provinsi Papua Barat sudah mengirim 11 nama yang ditetapkan oleh tim seleksi sebagai anggota DPR Otsus kepada Kemdagri untuk dibuatka SK pelantikan.
"SK pelantikan 11 anggota DPR Otsus Papua Barat adalah kewenangan Mendagri bukan Gubernur dan SK pelantikan tersebut sedang diproses oleh Kemendagri," katanya.
Ia menyampaikan bahwa semua hal menyangkut pelantikan 11 anggota DPR Otsus Provinsi Papua Barat itu telah disiapkan hanya menunggu SK pelantikan dari Mendagri.
"Penjaringan 11 anggota DPR Otsus Papua Barat tersebut berjalan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua dan Papua Barat," ujarnya.
Dia lebih jauh mengatakan, 11 anggota DPR Otsus yang ditetapkan oleh tim seleksi bentukan Pemerintah Provinsi Papua Barat telah mewakili semua unsur masyarakat adat.
"Sesuai jadwal pelantikan 11 anggota DPR Otsus Provinsi Papua Barat dilaksanakan pada awal Desember 2014, apabila Menteri Dalam Negeri mengeluarkan surat keputusan pelantikan," kata Albert Nakoh kepada Antara di Manokrawi ,Selasa.
Dia mengatakan bahwa Kesbangpol Provinsi Papua Barat sudah mengirim 11 nama yang ditetapkan oleh tim seleksi sebagai anggota DPR Otsus kepada Kemdagri untuk dibuatka SK pelantikan.
"SK pelantikan 11 anggota DPR Otsus Papua Barat adalah kewenangan Mendagri bukan Gubernur dan SK pelantikan tersebut sedang diproses oleh Kemendagri," katanya.
Ia menyampaikan bahwa semua hal menyangkut pelantikan 11 anggota DPR Otsus Provinsi Papua Barat itu telah disiapkan hanya menunggu SK pelantikan dari Mendagri.
"Penjaringan 11 anggota DPR Otsus Papua Barat tersebut berjalan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua dan Papua Barat," ujarnya.
Dia lebih jauh mengatakan, 11 anggota DPR Otsus yang ditetapkan oleh tim seleksi bentukan Pemerintah Provinsi Papua Barat telah mewakili semua unsur masyarakat adat.