Pasarwajo (Antara News) - Jajaran aparat petugas Polres Buton mengamankan kayu jati illegal sebanyak 100 batang dalam bentuk balok.

Kapolres Buton AKBP M. Fachrurozi di Pasarwajo, Selasa mengatakan kayu jati tanpa dokumen itu dijaring petugas di wilayah kawasan hutan jadi Sampolawa.

"Saat petugas kami mengamankan kayu-kayu itu pemiliknya sudah kabur lebih dahulu," katanya.

Saat ini kata dia, petugas masih menyelidiki siapa pemilik kayu-kayu itu.

"Siapa pun pemilik kayu-kayu itu, jika ketahuan petugas, maka yang bersangkutan akan diproses sesuai prosedur hukum untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya," katanya.

Jika petugas tidak menemukan pemilik kayu-kayu jati tersebut, maka pihak Polres Buton akan melelangnya dan hasil dari lelang itu akan dimasukkan ke kas negara.

Jaran petugas Polres Buton kata Kapolres terus melakukan pengamanan kawasan hutan dari aksi pembalakan liar di wilayah itu guna menekan kegiatan pembalakan liar oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

Pewarta : Agus
Editor : Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2024