Kendari (Antara News) - Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari akan menindak tegas pengelola angkutan kota yang menaikkan tarif sepihak atau melebihi kenaikan tarif yang telah ditentukan sebesar 28 persen dari tarif lama.

"Jika ada angkutan kota yang menaikkan tarif lebih dari 28 persen maka akan diberi sanksi," ujar Wakil Wali Kota Kendari, Musadar Mapasomba di Kendari, Kamis.

Ia menambahkan peran pengguna jasa angkutan umum sangat penting untuk melaporkan kepada pihak berwajib jika ada angkutan kota yang menaikkan tarif melebihi ketetapan pemerintah.

Sebelumnya pada Rabu (19/11) ditetapkan kenaikan tarif angkutan umum di Kota Kendari sebesar 28 persen dari tarif sebelumnya menyusul kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.

Menurut Wakil Wali Kota Kendari, sanksi yang akan diberikan kepada pengelola angkutan kota yang menaikkan tarif melebihi ketetapan pemerintah yakni berupa teguran, pembekuan izin operasi, dan tidak boleh mengembangkan usaha seperti ingin tambah rute atau trayek, atau tambah awak kendaraan.

"Ini kami lakukan sebagai upaya untuk tetap menjaga kenyamanan pengguna jasa angkutan kota, dalam menggunakan transportasi umum," ujarnya.

Menurut dia, sanksi tersebut juga untuk menghindari kenaikan sepihak yang dilakukan oleh supir angkot, yang akan memberatkan pengguna jasa angkutan kota.

Kenaikan tarif angkutan umum sebesar 28 persen tersebut, lanjut dia, mengubah tarif awal angkutan kota yang sebelumnya Rp3.900 untuk penumpang umum naik menjadi Rp5.000, sedangkan untuk pelajar dan mahasiswa naik dari tarif sebelumnya Rp2.500 menjadi Rp3.200.

Wakil Wali Kota Kendari itu menambahkan bahwa kenaikan tarif angkutan umum tersebut sudah mempertimbangkan efek dari kenaikan harga BBM dan kenaikan biaya operasional yang disebabkan oleh naiknya harga suku cadang kendaraan.

"Pertimbangan itu kami lakukan agar tidak ada yang dirugikan, baik itu masyarakat pengguna jasa maupun penyedia jasa angkutan kota,"ujarnya.

Seiring kenaikan harga BBM bersubsidi itu, kenaikan tarif angkutan menjadi salah satu dampak yang harus dirasakan oleh masyarakat.

Menurut dia, untuk mencegah sopir menaikkan tarif secara sepihak, dibutuhkan pengawasan dari semua elemen baik itu Pemerintah Kota Kendari, masyarakat maupun penyedia jasa angkutan.

Pewarta : Oleh Laode Abdul Rahman
Editor : Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2024