Jakarta (Antara News) - Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 165 Tahun 2014 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kabinet Kerja untuk mengatur dan mengoordinasikan serta menyesuaikan kementerian baru dalam pemerintahannya.

         Pada salinan Peraturan Presiden Nomor 165 Tahun 2014 yang diterima dari Sekretariat Kabinet di Jakarta, Selasa, disebutkan bahwa penataan organisasi Kabinet Kerja, dari pemerintahan sebelumnya, sudah harus diselesaikan paling lama empat bulan sejak Peraturan Presiden itu ditetapkan pada 27 Oktober lalu.

         Disebutkan bahwa Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi mengoordinasikan penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang riset dan teknologi yang dilaksanakan oleh Kementerian Riset dan Teknologi dan penyelenggaraan tugas dan fungsi di bidang pendidikan tinggi yang dilaksnakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

         Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat mengoordinasikan penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum yang dilaksanakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang perumahan rakyat yang dilaksanakan oleh Kementerian Perumahan Rakyat.

         Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan memimpin dan mengoordinasikan penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup yang dilaksanakan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang kehutanan yang dilaksanakan oleh Kementerian Kehutanan.

         Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi memimpin dan mengoordinasikan penyelenggaraan tugas dan fungsi di bidang desa yang meliputi kelembagaan dan pelatihan masyarakat desa, pemberdayaan adat dan sosial budaya masyarakat desa, usaha ekonomi masyarakat desa, dan sumber daya alam dan teknologi tepat guna perdesaan yang dilaksanakan oleh Kementerian Dalam Negeri,.

         Penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang pembangunan daerah tertinggal yang dilaksanakan oleh Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal, dan penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang transmigrasi yang dilaksanakan oleh Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

         Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional memimpin dan mengoordinasikan penyelenggaraan tugas dan fungsi di bidang tata ruang yang dilaksanakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang pertanahan yang dilaksanakan oleh Badan Pertanahan Nasional.

         Dalam hal organisasi dan tata kerja lembaga pemerintah non kementerian di bidang ekonomi kreatif belum terbentuk, maka Menteri Pariwisata memimpin dan mengoordinasikan penyelenggaraan seluruh urusan pemerintahan di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010, demikian bunyi Pasal 11 Peraturan Presiden itu.

         Penataan organisasi kementerian dan lembaga pada tingkat eselon I ditetapkan dengan Peraturan Presiden. Penataan sebagaimana dimaksud, diusulkan oleh masing-masing menteri dan Sekretaris Kabinet kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk selanjutnya disampaikan kepada Presiden.

         Adapun penataan organisasi kementerian dan lembaga pada tingkat eselon II ke bawah ditetapkan oleh masing-masing menteri setelah mendapat persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

         Penataan sebagaimana dimaksud diusulkan oleh masing-masing menteri kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Pewarta : Oleh Budi Setiawanto
Editor : Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2024