Kolaka  (Antara News) - Pascaditetapkannya kenaikan harga bahan bakar minyak bersubsidi oleh Pemerintah Pusat sebesar Rp2.000 per liternya membuat pihak Organda Kabupaten Kolaka ikut menaikkan biaya transportasi khususnya angkutan dalam kota sebesar 30 persen.

Ketua Organda Kolaka Akring Johar, Selasa, menjelaskan meskipun kenaikan tarif belum ada melalui SK tapi penyesuaian tarif dengan harga kekinian harus disesuaikan karena dampak kenaikan harga BBM itu.

"Khususnya angkutan dalam kota yang sangat berdampak akan kenaikan tarif itu sambil menunggu regulasi dari Pemerintah," katanya.

Karena angkutan kota lanjut dia sangat sensitif diakibatkan penggunanya tiga kategori yakni penumpang umum,siswa dan mahasiswa sehingga memang harus dinaikkan tarifnya.

Seperti selama ini tarif angkutan bagi siswa dan mahasiswa dalam kota hanya sekitar Rp2.000 sehingga harus dinaikan berkisar Rp3.000 untuk mengimbangi naiknya harga BBM.

Akring juga mengingatkan kepada pihak Pemerintah untuk memberikan solusi karena naiknya harga BBM dibarengi juga dengan naiknya harga suku cadang kendaraan yang naik mencapai seratus persen dan berdampak pada pengusaha angkutan dalam kota.

"Makanya pihak Pemerintah harus menyesuaikan tarif dengan harga kekinian," terang mantan Anggota DPRD Kolaka periode 2009-2014 itu.

Untuk itu kata dia persoalan kenaikan tarif ini harus duduk bersama antara pihak organda,Pemerintah dan pihak DPRD sehingga ditemukan solusi atas persoalan ini.

Pihak Organda juga menyesalkan langkah yang belum diambil oleh dinas perhubungan setempat yang tidak bisa mengantisipasi dari awal kenaikan tarif angkutan ini.

"Seharusnya pihak Dishub sudah mengantisipasi akan kenaikan tarif ini sebelum dinaikkannya harga BBM dan jangan menunggu regulasi dari pihak Pemerintah." ungkap Akring.

Pewarta : Darwis Sarkani
Editor :
Copyright © ANTARA 2024