Kendari (Antara News) - Upah minimum provinsi (UMP) Sulawesi Tenggara (Sultra) pada tahun 2015 mengalami kenaikan menjadi Rp1.652.000 dari UMP tahun 2014 sebesar Rp1.400.000.
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sultra, Makner Sinaga,SH di Kendari, Senin mengatakan, kebijakan dan penetapan upah minimum provinsi tersebut ditujukan untuk keberlangsungan usaha dan peningkatan kesejahteraan pekerja.
"UMP ini sesuai dengan Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara nomor 69 tahun 2014 tentang pengupahan bagi tenaga kerja," ujarnya.
Ia menambahkan, selain upah minimum provinsi yang mengalami peningkatan, juga upah minimum sektoral provinsi mengalami peningkatan yakni upah minimum sekotor pertambangan dan upah minimum sektor bangunan.
Kenaikan UM sektor tambang di Sultra pada tahun 2015 menjadi Rp1.700.000 dan UM sektor bangunan sebesar 1.750.000.
"Penetapan UMP ini dengan mempertimbangkan usulan dari Dewan Pengupahan Provinsi Sultra, yang terdiri dari unsur pemerintah, asosiasi pengusaha, dan serikat pekerja," ujar Kabid HI dan PK Disnakertrans Sultra itu.
Ia menambahkan, dalam proses pembahasan penetapan UMP tersebut, Dewan Pengupahan Provinsi Sultra melakukan sidang pembahasan penetapan upah minimum.
Menurutnya, UMP tersebut merupakan standar kebutuhan hidup layak bagi tenagakerja yang bekerja kurang dari satu tahun.
"Kenaikan UMP ini di atas nilai kriteria hidup layak (KHL) di Sultra. dengan kenaikan 102 persen,"ujar Makner Sinaga.
Selain itu lanjut Kabid HI dan PK yang juga merupakan sekretaris dewan pengupahan provinsi tersebut, kenaikan UMP tersebut juga ditujukan untuk meningkatkan kelayakan hidup bagi tenaga kerja.
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sultra, Makner Sinaga,SH di Kendari, Senin mengatakan, kebijakan dan penetapan upah minimum provinsi tersebut ditujukan untuk keberlangsungan usaha dan peningkatan kesejahteraan pekerja.
"UMP ini sesuai dengan Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara nomor 69 tahun 2014 tentang pengupahan bagi tenaga kerja," ujarnya.
Ia menambahkan, selain upah minimum provinsi yang mengalami peningkatan, juga upah minimum sektoral provinsi mengalami peningkatan yakni upah minimum sekotor pertambangan dan upah minimum sektor bangunan.
Kenaikan UM sektor tambang di Sultra pada tahun 2015 menjadi Rp1.700.000 dan UM sektor bangunan sebesar 1.750.000.
"Penetapan UMP ini dengan mempertimbangkan usulan dari Dewan Pengupahan Provinsi Sultra, yang terdiri dari unsur pemerintah, asosiasi pengusaha, dan serikat pekerja," ujar Kabid HI dan PK Disnakertrans Sultra itu.
Ia menambahkan, dalam proses pembahasan penetapan UMP tersebut, Dewan Pengupahan Provinsi Sultra melakukan sidang pembahasan penetapan upah minimum.
Menurutnya, UMP tersebut merupakan standar kebutuhan hidup layak bagi tenagakerja yang bekerja kurang dari satu tahun.
"Kenaikan UMP ini di atas nilai kriteria hidup layak (KHL) di Sultra. dengan kenaikan 102 persen,"ujar Makner Sinaga.
Selain itu lanjut Kabid HI dan PK yang juga merupakan sekretaris dewan pengupahan provinsi tersebut, kenaikan UMP tersebut juga ditujukan untuk meningkatkan kelayakan hidup bagi tenaga kerja.