Kolaka (Antara News) - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kolaka menyetujui Raperda anggaran pendapatan dan belanja daerah (RAPBD) untuk ditetapkan menjadi Perda dalam rapat paripurna di gedung utama dewan setempat, Rabu.

Sejak penyampaian Nota Keuangan Rancangan APBD tahun anggaran 2015 antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran DPRD dengan rancangan awal sebesar Rp1 triliun lebih.

"Perubahan dan pergeseran ini terjadi setelah Tim Anggaran Legislatif melakukan pembahasan, baik pada tingkat komisi-komisi DPRD dan SKPD, maupun pada rapat-rapat Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dengan badan Anggaran DPRD serta memperhatikan hasil evaluasi Gubernur Sulawesi Tenggara terhadap Rancangan APBD Kabupaten Kolaka tahun anggaran 2015," ujar Bupati Kolaka Ahmad Safei dalam pandangan akhirnya pada rapat paripurna tersebut.

Adapun total anggaran APBD Kabupaten Kolaka yang disetujui yang telah mengalami perubahan dan pergeseran tersebut, kata Safei, berjumlah Rp1 triliun lebih

Safei menjelaskan, total anggaran APBD yang disetuji tersebut terdiri dari komponen pendapatan daerah sebesar Rp1,13 triliun dan belanja derah sebesar Rp1,69 triliun serta komponen penerimaan pembiayaan sebesar Rp63 miliar lebih, sementara untuk pengeluaran pembiayaan sebesar Rp7,5 miliar.

"Secara nominal penetapan APBD Kolaka tahun 2015 terjadi kenaikan sebesar 7,11 persen dibandingkan dengan rancangan awal," katanya.

Dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kolaka, Parmin Dasir menyatakan, dengan ditetapkan APBD tahun 2015 itu merupakan penetapan APBD tercepat untuk wilayah kabupaten di Sultra.

"Penetapan APBD Kolaka merupakan tercepat dan pertama di Sultra. Gubernur Sultra menyatakan apreseasinya, sebab di wilayah kabupaten lain belum melakukan pembahasan APBD tahun 2015, dan kalau selama tiga tahun berturut-berturut melakukan hal yang sama, kita dijanjikan akan mendapatkan bonus," ujar Parmin Dasir.

Sebelum penetapan APBD tersebut, sembilan fraksi DPRD Kolaka dalam pandangan akhirnya juga menyatakan menyetujui rancangan yang disodorkan, meskipun beberapa catatan juga diungkapkan oleh masing-masing fraksi.

Seperti Fraksi Golkar melalui ketuanya, Umar Tebu menyampaikann 10 catatan di antaranya pemerintah perlu menyikapi masalah pemadaman listrik oleh PLN, persiapan Pekan Olah Raga Provinsi, perbaikan infrastruktur dan pelayanan Rumah Sakit, selain itu masalah pimpinan SKPD yang belum definitif dan hal-hal lainnya.

Selain Raperda APBD 2015, rapat paripurna tersebut juga menetapkan Raperda tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan untuk ditetapkan menjadi Perda.

Usai memberikan pandangan dan pendapat akhir, Ketua DPRD Kolaka, Parmin Dasir menyerahkan dokumen APBD tahun 2015 dan Perda tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan kepada Bupati Kolaka Ahmad Safei yang disaksikan anggota dewan serta dan kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) setempat.

Pewarta : Oleh: Darwis Sarkani
Editor : Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2024