Kendari  (Antara News) - Kepolisian Resor (Polres) Kota Kendari bersama Reserse Brimob Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi tenggara (Sultra), menangkap tersangka kasus pembunuhan yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kepala Satuan Reserse Polres Kendari, AKP Agung Basuki, di Kendari, Kamis, mengatakan bahwa tersangka di tangkap dirumah keluarganya yang berada di Provinsi Sulawesi Utara.

"Setelah kami melakukan pencarian dibeberapa lokasi yang ada di Sultra, akhirnya kami mendapat informasi tersangka sedang berada di Menado (Sulut-red)."ujarnya.

Ia menambahkan Tersangka dengan inisial `LNY` berhasil dibekuk dalam masa pelariannya setelah melakukan pembunuhan pada salah seorang warga Gunung jati yang terjadi pada 25 agustus silam.

Tersangka `LNY` adalah pelaku pembunuhan dengan menggunakan busur yang mengakibatkan korban Langkahali meninggal dunia.

"Tersangka sempat membuat kami bingung, dengan mengaburkan jejak. Untuk pencarian Tersangka ini kami sudah beberapa kali melakukan penggerebekan dibeberapa tempat yang ada di Sultra. Dari pengembangan informasi Polisi mengantongi tempat persembunyian tersangka yang berada di luar daerah," ujar AKP Agung Basuki.

Pelres kendari membawa tersangka dari Menado, Sulut, menuju Kendari dengan menggunakan pesawat melalui Bandara Haluoleo dengan pengawalan dari pihak kepolisian agar tidak mencoba untuk melarikan diri.

Pasal yang disangkakan kepada tersangka yakni pasal 338 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun penjara. Tersangka sudah menjadi DPO sejak Agustus 2014.

Pewarta : La Ode Abdul Rahman
Editor :
Copyright © ANTARA 2024