Kendari (Antara News) - Sejumlah wartawan dilarang masuk saat acara pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) periode 2014-2019 yang berlangsung di ruang utama gedung DPRD tersebut.
Pantauan, di Kendari, Senin, sejumlah wartawan itu dilarang masuk oleh pihak kepolisian yang menjaga pintu masuk, sebab tidak memiliki "id card" (Kartu pengenal) khusus yang disediakan oleh panitia.
Awalnya wartawan mengira bisa masuk seperti biasa ketika liputan di dewan. Tapi begitu mau memasuki pintu utama diharuskan untuk menunjukan tanda pengenal khusus yang diberikan oleh panitia
"Maaf, yang tidak memiliki `id care` yang telah disediakan panitia tidak boleh masuk,"ujar salah seorang anggota Kepolisian yang menjaga pintu masuk dan tidak mau disebutkan namanya itu.
Ia menambahkan pihaknya hanya melakukan aturan yang telah disepakati dalam acara pelantikan anggota DPRD Sultra itu.
Salah seorang wartawan media "on line", Jum, menyesalkan kebijakan yang dilakukan oleh panitia dalam pembatasan awak media yang ingin meliput acara pelantikan wakil rakyat tersebut.
Para awak media yang tidak bisa memasuki ruang acara pelantikan tersebut, baru bisa melakukan liputan dan wawancara setelah acara pengucapan sumpah pada anggota legislatif itu berakhir.
Sementara itu didalam ruang paripurna utama gedung DPRD Sultra dilantik 45 anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara periode 2014-2019 dan diambil sumpahnya oleh Ketua Pengadilan Tinggi Sultra, H Abdul Kadir, SH.MH.
Pelantikan dan pengambilan sumpah 45 anggota DPRD untuk lima tahun kedepan itu berdasarkan surat keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 161.74-3759 tanggal 30 September 2014 yang dibacakan sekertariat dewan provinsi H Nasruan.
Pantauan, di Kendari, Senin, sejumlah wartawan itu dilarang masuk oleh pihak kepolisian yang menjaga pintu masuk, sebab tidak memiliki "id card" (Kartu pengenal) khusus yang disediakan oleh panitia.
Awalnya wartawan mengira bisa masuk seperti biasa ketika liputan di dewan. Tapi begitu mau memasuki pintu utama diharuskan untuk menunjukan tanda pengenal khusus yang diberikan oleh panitia
"Maaf, yang tidak memiliki `id care` yang telah disediakan panitia tidak boleh masuk,"ujar salah seorang anggota Kepolisian yang menjaga pintu masuk dan tidak mau disebutkan namanya itu.
Ia menambahkan pihaknya hanya melakukan aturan yang telah disepakati dalam acara pelantikan anggota DPRD Sultra itu.
Salah seorang wartawan media "on line", Jum, menyesalkan kebijakan yang dilakukan oleh panitia dalam pembatasan awak media yang ingin meliput acara pelantikan wakil rakyat tersebut.
Para awak media yang tidak bisa memasuki ruang acara pelantikan tersebut, baru bisa melakukan liputan dan wawancara setelah acara pengucapan sumpah pada anggota legislatif itu berakhir.
Sementara itu didalam ruang paripurna utama gedung DPRD Sultra dilantik 45 anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara periode 2014-2019 dan diambil sumpahnya oleh Ketua Pengadilan Tinggi Sultra, H Abdul Kadir, SH.MH.
Pelantikan dan pengambilan sumpah 45 anggota DPRD untuk lima tahun kedepan itu berdasarkan surat keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 161.74-3759 tanggal 30 September 2014 yang dibacakan sekertariat dewan provinsi H Nasruan.