Jakarta (Antara News) - Sebanyak lima anggota DPR RI terpilih
periode 2014-2019 yang tersandung kasus hukum tidak dilantik pada
pelantikan anggora DPR RI dan DPD RI di Gedung MPR/DPR/DPD RI,
Jakatrta, Rabu.
          Sekretaris Jenderal DPR RI, Winantuningtyastiti mengatakan,
Sekretariat Jenderal DPR RI telah menerima surat dari Presiden Susilo
Bambang Yudhoyono perihal penangguhan pelantikan terhadap lima anggota
DPR RI terpilih yang terjerat kasus hukum. "Saya menerima suratnya pagi tadi," kata Winantuningtyastiti, di
Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Rabu.
          Menurut Win, panggilan Winantuningtyastiti, penundaan pelantikan
kelima nggota DPR RI terpilih  berdasarkan surat keputusan dari
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang menanggapi surat dari KPU untuk
meminta penangguhan pelantikan bagi para anggota Dewan ter;pilih yang
tersangkut kasus hukum.
          Sebelumnya, KPU telah mengirimkan surat kepada Presiden untuk
meminta izin menangguhkan pelantikan terhadap lima anggota DPR
terpilih, terkait kasus dugaan korupsi.
           Kelima anggota DPR RI terpilih itu adalah, mantan Menteri
Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik (Partai Demokrat),
mantan Bupati Buapti Bantul Idham Samawi (PDI Perjuangan), Herdian
Koesnadi (PDI Perjuangan), mantan Ketua DPRD Provinsi Papua Barat
Jimmy Demianus Idjie (PDI Perjuangan), dan mantan Anggota DPRD
Provinsi Jawa Tengah Iqbal Wibisono (Partai Golkar).
           Hari ini, Ketua Mahkamah Agung, Muhammad Hatta Ali, membacakan
dan memandu sumpah dan janji terhadap anggota DPR RI dan anggota DPD
RI terpilih periode 2014-2019. Pelantikan pembacaan sumpah janji anggota DPR RI dan DPD RI
terpilih ini dihadiri oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan
sejumlah undangan lainnya.

Pewarta : Oleh Riza Harahap
Editor :
Copyright © ANTARA 2024