Kendari  (Antara News) - Kepolisian Resor (Polres) Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), menilai perilaku anak di bawah umur yang tersandung kasus tindak pidana di daerah tersebut sangat menghawatirkan.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Kendari, Agung Basuki, di Kendari, Senin, mengatakan anak di bawah umur yang melakukan pelanggaran hukum merupakan hal yang mengkhawatirkan.

"Kebanyakan tindak pidana yang dilakukan oleh anak yakni pencurian dan bahkan tindak kejahatan lainya yang melanggar hukum," ujarnya.

Ia menambahkan anak yang kurang atau tidak mendapat perhatian secara fisik, mental maupun sosial sering berperilaku dan bertindak antisosial yang merugikan dirinya, keluarga, dan masyarakat, sehingga tidak sedikit anak- anak yang menjadi pelaku tindak pidana.

Menurutnya, harus ada langkah yang dilakukan untuk mencegah anak di bawah umur melakukan pelanggaran hukum dan itu diperlukan peran orang tua dan lingkungan untuk selalu mengawasi anak-anak demi keselamatan dan masa depan mereka.

Karena anak, lanjut Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Kendari tersebut, merupakan generasi penentu kemajuan bangsa Indonesia. Sehingga untuk mengurangi tindak pidana yang dilakukan oleh anak semua elemen memiliki peran penting.

"Anak sangat membutuhkan perhatian baik itu secara fisik, mental maupun sosial, karena anak yang tidak mendapat perhatian sering berperilaku dan bertindak antisosial yang merugikan dirinya, keluarga, dan masyarakat, bahkan menjadi pelaku tindak pidana,"ujarnya.

Ia menambahkan umumnya anak yang menjadi pelaku tindak pidana akibat pengaruh pergaulan di samping kurangnya pengawasan dan perhatian orang tua serta lingkungannya.

Menurutnya dari data yang ada di Polres Kendari, tindak pidana yang dilakukan anak dibawa umur didaerah itu menempati urutan yang cukup tinggi di Sultra.

Maka dari itu lanjut, Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Kendari tersebut, peran orang tua dan lingkungan sangat penting karena mereka yang lebih dekat dengan anak dan dapat secara langsung mengawasinya.

Anak yang melakukan tindak pidana akan dikenakan tindakan diantaranya ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan dan tindakan menyerahkan kepada negara untuk mengikuti pendidikan, pembinaan, dan latihan kerja.

Pewarta : La Ode Abdul Rahman
Editor :
Copyright © ANTARA 2024