Kendari  (Antara News) - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh mengatakan formasi kementrian lingkup pendidikan sepenuhnya menjadi hak prerogatif presiden dan wakil presiden terpilih Joko Widodo-Jusuf Kalla.

"Saya tidak pada posisi untuk mengatakan formasi yang ada sekarang lebih baik atau kementrian pendidikan dirubah sesuai wacana yang berkembang sekarang ini," kata Menteri Nuh di Kendari, Sabtu.

Wacana pemekaran kementrian pendidikan dasar menengah dan kementrian pendidikan tinggi riset dan teknologi (Riset) mengemuka jelang pemerintahan Jokowi-JK 22 Oktober 2014.

"Yang jadi pertanyaan kalau formasi seperti diatas kebudayaan kemana. Sekali lagi formasi menjadi kewenangan pemerintahan mendatang," katanya.

Seorang presiden ibarat pelatih kesebelasan sepak bola yang memiliki wewenang menyusun formasi pemain.

"Sang pelatih memiliki otoritas menyusun formasi pemain. Apakah formasi 4-3-2-1, 4-3-3 atau 4-4-2. Terserah pelatih," katanya.

Jika ditanya soal formasi yang ada sekarang relatif dapat memberikan penjelasan dan memahami secara sempurna.

Subtansi pendidikan, mulai pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidikan dasar, pendidikan menengah hingga pendidikan tinggi mutlak utuh.

Tugas pendidikan dasar dan pendidikan tinggi memang beda karena generasi yang ditangani pun berbeda.

Perguruan tinggi konsisten dengan roh tri dharma, yakni pendidikan, penelitian dan pengabdian masyarakat.

Sekadar referensi bahwa Malaysia pernah membela Kementrian Pendidikan menjadi dua, yakni kementrian pendidikan dasar dan kementrian pendidikan tinggi namun sekarang kembali ke formasi lama dengan satu kementrian.

Pewarta : Sarjono
Editor :
Copyright © ANTARA 2024