Makassar  (Antara News) - Sebanyak 125 komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) se-Sulawesi Selatan pasrah dan terancam bakal berakhir masa kerjanya sebagai penyelenggara pemilu jika Rancangan Undang-Undang Pilkada disahkan DPR RI.

         "Kalau sampai rancangan tersebut disetujui, maka habislah anggota KPU, masa kerja kita sebagai penyelenggara pemilu akan berakhir," kata Ketua KPU Sulsel Iqbal Latief di Makassar, Jumat.

         Penegasan itu disampaikannya karena khawatir jika RUU Pilkada disahkan dan proses pemilihannya harus melalui sistem DPRD. Itu juga sangat memungkinkan penyelenggara pemilu tidak dilibatkan dalam proses pencalonan kepala daerah.

         "Semuanya akan diambil alih oleh DPR, termasuk membentuk tim verifikasi pencalonan. Alasannya, karena mereka punya hak dan kewenangan untuk itu," katanya.

         Ia mengatakan, bukan hanya komisioner saja yang akan kehilangan tugas pokok dan fungsinya, melainkan perangkat penyelenggara pemilu, mulai KPPS, PPK, PPS hingga Panwaslu juga pasti ditiadakan.

         "Untuk apalagi, toh pemilihannya dilakukan di DPR. Justru akan menghabiskan anggaran lagi kalau semua perangkat ini dipekerjakan," katanya.

         Dia pun berujar "jika saja pilkada langsung tetap disetujui DPR-RI, maka KPU harus menjawab apa yang menjadi keresahan seluruh lapisan masyarakat".

         Dia mencontohkan, KPU harus kembali turun memberikan pemahaman kepada warga dan menjelaskan praktik terjadinya politik uang, konflik horizontal antara calon dan pendukung dan lain-lain.

         "Ini semua harus terjawab dengan jelas karena dua model Pilkada ini tetap akan menuai protes serta uji materi. Makanya sampai saat ini 11 KPU kabupaten dan kota di Sulsel belum menjalankan tahapan pemilu. Alasannya, karena masih menunggu RUU Pilkada yang disahkan 25 September," ujarnya.

         Hal senada diungkapkan Humas KPU Sulsel Asrar Marlang. Dia mengatakan, dampak lain yang ditimbulkan jika Pilkada dikembalikan ke parlemen adalah tidak berfungsinya seluruh perangkat penyelenggara pemilu.

         "Mulai pihak sekretariat maupun komisioner, semuanya akan berakhir, karena bisa saja proses verifikasi pencalonan kepala daerah diambil alih anggota dewan," katanya.

Pewarta : Muh Hasanuddin
Editor :
Copyright © ANTARA 2024