Andoolo  (Antara News) - Warga enam desa di Kecamatan Laeya, Kabupaten Konawe Selatan minta dimekarkan dengan alasan meningkatkan pelayanan kemasyarakatan yang lebih maksimal.

Juru bicara adat atau tolea pabitara Lawoha (54) di Andoolo, Kamis, mengatakan warga desa, tokoh masyarakat, pemuda, agama, tokoh adat sudah musyawarah dengan tekad bulat untuk mekar menjadi Kecamatan Laeya Selatan.

Enam desa yang percaya diri hidup otonom tersebut adalah Desa Laeya, Anggoroboti, Puuwulo, Labokeo, Wonua Kongga dan Desa Torobulu.

"Permintaan mendirikan Kecamatan Laeya Selatan semata-mata aspirasi warga demi percepatan pembangunan dan kesejahteraan warga setempat," kata Lawoha saat meletakkan wadah telenga saramami di hadapan Bupati Konawe Selatan Imran.

Dokumen persyaratan, serta dukungan seluruh masyarakat enam kecamatan diserahkan kepada Pemerintah Daerah. Jumlah desa, penduduk, topografi desa, potensi, termasuk persetujuan dari kecamatan induk Camat Laeya turut disertakan.

Perwakilan warga enam desa diterima Bupati Imran didampingi Wakil Bupati H Sutoardjo Pondiu, Plt Sekda Rustam Silondae dan sejumlah kepala SKPD lainnya.

"Kehadiran kami di kantor adalah memohon persetujuan pemekaran Kecamatan Laeya Selatan sehingga dihadiri kepala desa, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, tokoh agama, tokoh adat," kata Lawoha.

Kepala Desa Laeya Mursalim yang di tunjuk sebagai koordinator pemekaran mengatakan, enam desa serta dua desa persiapan yang ada di Laeya Selatan sudah bersepakat dan meminta persetujuan dari Kecamatan Induk di Punggaluku.

Setelah adanya persetujuan, maka di bawah di hadapan Bupati Konsel untuk diajukan bersama seluruh persyaratan lainnya.

"Melalui kesempatan ini, kami atas nama enam meminta wilayah Laeya bagian selatan dimekarkan dan disetujui," tambahnya.

Bupati Konsel H Imran yang menerima proses adat itu mengatakan, pemekaran kecamatan di Konawe Selatan ini memang masih layak, mengingat jumlah desa dan jumlah penduduk dalam satu Kecamatan cukup padat.

Selain itu jarak desa ke kecamatan juga masih cukup jauh, sehingga diperlukan pemekaran kecamatan dalam rangka mendukung dan mempermudah pelayanan masyarakat.

"Saya sudah terima adat masyarakat Laeya Selatan terkait permintaan pemekaran kecamatan. Pemerintah daerah. Tentunya mendukung permintaan masyarakat untuk memekarkan di Kecamatan Laeya," kata Bupati Imran.

Namun, menurut bupati dua periode itu, pemekaran Kecamatan tidak begitu mudah, karena banyak persyaratan yang harus dipenuhi, termasuk persetujuan dari DPRD.

Pemerintah kabupaten dapat menyetujui pemekaran kecamatan di Konawe Selatan, jika seluruh syarat telah terpenuhi.

Selain itu enam desa ini sudah harus bersepakat, dimana akan ditempatkan ibukota kecamatannya, termasuk lahannya untuk kepentingan pembangunan perkantoran minimal lima hektare.

Usai menghadap di Bupati, enam kepala desa bersama tokoh-tokoh masyarakat mendatangi Kantor DPRD Konsel. Diparlemen itu Wakil Ketua DPRD Konsel Hapsir Jaya yang menerima aspirasi masyarakat dan menyetujui permintaan masyarakat.

"Aspirasi masyarakat akan menjadi kewajiban kami di DPRD untuk menjembatani ke pemerintah daerah. DPRD segera membahas sehingga impian warga Kecamatan Laeya Selatan mekarkan menjadi kenyataan, " kata Ketua Gerindra Konawe Selatan tersebut.

Pewarta : Sarjono
Editor :
Copyright © ANTARA 2024