Kendari   (Antara News) - Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), akan terus mendukung implementasi Undang-undang (UU) nomor 4 tahun 2009 tentang minerba.

Kepala Biro Ekonomi dan Sumber Daya Alam (SDA) Sultra, Ahmad Faisal, di Kendari, Rabu, Mengatakan, walaupun saat ini UU tersebut sementara digugat oleh Asosiasi Pengusaha Mineral Indonesia (Apemindo) ke Mahkamah Konstitusi (MK), pihaknya akan tetap konsisten untuk tetap melarang ekspor ore nikel.

"Apapun putusannya nanti, kami tidak akan memberi izin ekspor ore nikel,"u jarnya saat menjadi narasumber pada acara forum diskusi dan keuangan regional Sultra.

Ia menambahkan, walaupun secara jangka pendek akan berdampak negatif terhadap pertumbuhan ekonomi, penerimaan devisa, penyerapan tenaga kerja, penerimaan pajak dan retribusi serta menghambat pertumbuhan sektor riil dan jasa-jasa.

Menurutnya, semua pihak harus melihat keuntungan jangka panjang dari penerapan UU Minerba sebab dapat menguntungkan daerah penghasil tambang nikel seperti Sultra.

"Bayangkan saja perbedaan harga jual yang sangat signifikan antara ore nikel dan fero nikel, Kalau kita hanya menjual ore nikel maka perekonomian kita hanya mampu bertahan jangka pendek, dan sumber daya yang kita miliki akan dikeruk habis oleh pengusaha tambang yang tidak bertanggung jawab," ujarnya.

Ia menambahkan dengan berjalannya aktifitas smelter maka akan meyerap banyak keuntungan ekonomi jangka panjang, diantaranya, tenaga kerja, dan geliat ekonomi lainnya.

Menurut dia untuk menjaga stabilitas ekonomi Sultra maka Pemerintah Provinsi Sultra mengedepankan delapan strategi pembangunan yakni peningkatan SDM, meningkatkan nilai tambah komoditas pertanian dalam arti luas.

Kemudian pembangunan peningkatan infrastruktur wilayah, pengembangan kawasan industri, penambahan kapasitas listrik 2 x 35 mega watt di Moramo, pemberdayaan perusda, pengamanan dan optimalisasi aset pemda, optimalisasi pelayanan terpadu satu pintu.

Selanjutnya percepatan pelaksanaan lelang proyek pemerintah, meningkatkan kerja sama regional sulawesi dan provinsi lain di Indonesia, peningkatan tata kelola pemerintahan, optimalisasi sumber penerimaan daerah.

Dan mengurangi tingkat ketergantungan daerah terhadap komoditas pangan yang di impor dari luar Sultra.

Pewarta : La Ode Abdul Rahm
Editor :
Copyright © ANTARA 2024