Kendari   (Antara News) - Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), dalam waktu dekat akan menerertibkan reklame liar yang tidak berizin.

Kepala Dinas Pendapatan Kendari, Nahwa Umar, di Kendari, Rabu, mengatakan disinyalir banyak reklame yang dipasang tidak mendapatkan izin dari pemerintah Kota Kendari sehingga masuk kategori reklame liar.

"Masih ada reklame yang tidak ada izinnya, sehingga kami melakukan razia," kata Nahwa.

Menurutnya, selain tidak berizin, letak reklame tersebut tidak sesusai dengan perda yakni berada di median jalan sehingga akan bekerja sama dengan DInas tata Kota Kendari untuk menertibkanya.

Ia mengatakan, reklame yang akan ditertibkan tersebut tidak jelas milik siapa dan terlebih tidak ada perawatan.

Menurut Nahwa, sebagai kota jasa, pajak reklame merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah sehingga harus benar-benar menjadi perhatian kota Kendari untuk memaksimalkan pendapatan itu.

"Kalau semua pemasang reklame mematuhi aturan untuk memenuhi kewajibannya, tentunya akan meningkatkan pendapatan daerah sehingga ini akan kembnali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan infrastruktur," katanya

Pewarta : Suparman
Editor :
Copyright © ANTARA 2024