Kendari  (Antara News) - Pihak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Tenggara berharap pembahasan Rancangan Undang Undang (RUU) advokat yang sedang berlangsung di DPR RI jauh dari intrik politik praktis.

"Jangan politisasi RUU advokat. DPR lembaga politik tetapi jauhkan intrik politik yang mengandung konsekwensi kegaduhan di tubuh organisasi profesi tersebut," kata Ketua DPRD Sultra Rusman Emba di Kendari, Sabtu.

Rusman mengharapkan lembaga DPR cermat membahas RUU advokat agar jauh dari kesan intervensi, apalagi mengandung unsur politisasi.

Ia juga mengingatkan kalangan pengacara agar menyikapi pembahasan RUU advokat dengan bijak sehingga publik luas dapat memetik pelajaran dari polemik tersebut.

Aksi menolak RUU advokat yang didalamnya membahas pembentukan dewan advokat nasional (DAN) mengharuskan pengacara turun ke jalan menyampaikan aspirasi.

Di Sultra puluhan penentang RUU advokat yang dipimpin Sekretaris Peradi Sultra Afiruddin Mathara mendatangi gedung wakil rakyat.

Kendatangan penentang RUU advokat yang menyatukan diri dalam Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) diterima Ketua DPRD Sultra Rusman Emba.

"Bagi Peradi penolakan ini merupakan `harga mati`. Kami datang ke lembaga perwakilan rakyat dengan harapan DPRD Sultra memfasilitasi aspirasi kami ke DPR RI," kata Afiruddin didampingi rekan-rekannya.

Oknum advokat yang terbukti melanggar kode etik atau malpraktik dapat diproses oleh Dewan Kehormatan Etik Advokat sebagaimana diatur dalam UU Nomor 18 tahun 2013 tentang Advokat.

Mahkamah Konstitusi Nomor 14 Tahun 2006, Peradi adalah satu-satunya organisasi advokat yang juga menjalankan fungsi penegakan hukum.

Pewarta : Sarjono
Editor :
Copyright © ANTARA 2024