Kendari  (Antara News) - Puluhan advokat di Sulawesi Tenggara (Sultra) mendatangi gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat menyampaikan aspirasi menolak Rancangan Undang Undang Advokat yang sementara bergulir di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Kendatangan advokat yang menyatukan diri dalam wadah organisasi Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) diterima Ketua DPRD Sultra LM Rusman Emba, Jumat.

Penyampaian aspirasi advokat yang dipimpin Sekretaris Peradi Sultra Afiruddin Mathara, SH MH disertai penyerahan pernyataan sikap yang pada pokoknya menolak keras RUU Advokat.

"Bagi Peradi menyatakan "harga mati" pembahasan RUU advokat. Kami datang dilembaga rakyat dengan harapan DPRD Sultra memfasilitasi aspirasi kami ke DPR RI," kata Afiruddin didampingi rekan-rekannya.

Hak inisiatif dewan untuk membahas RRU Advokat tidak sejalan dengan semangat penegakan hukum yang mandiri dan independen.

"Kalau pemerintah ikut mengusulkan nama-nama calon DAN untuk dipilih di DPR dikuatirkan indepensi dan kemandirian advokat dalam menjalankan profesi tidak terjamin," kata Afiruddin.

Aspirasi yang disampaikan melalui Peradi di 64 cabang se-Indonesia adalah wujud perlawanan terhadap RUU yang di dalamnya membahas pembentukan Dewan Advokat Nasional (DAN).

Ketua DPRD Sultra Rusman Emba mengatakan aspirasi advokat yang mengusung bendera organisasi Peradi akan ditindaklanjuti ke DPR RI.

"Sesuai kewenangan yang dimiliki DPRD Sultra maka aspirasi rekan-rekan pengacara segera disalurkan ke DPR RI," kata Rusman yang juga anggota DPD RI terpilih asal Sultra.

Rusman mengharapkan lembaga DPR cermat membahas RUU advokat agar jauh kesan intervensi, apalagi mengandung unsur politisasi.

Adanya oknum advokat yang terbukti melanggar kode etik atau malpraktik dapat diproses oleh Dewan Kehormatan Etik Advokat sebagaimana diatur dalam UU Nomor 18 tahun 2013 tentang Advokat.

Sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 14 Tahun 2006, Peradi adalah satu-satunya organisasi advokat yang juga menjalankan fungsi penegakan hukum.

Ketua Peradi Sultra Abu Hanifa Pahege,SH melalui saluran telepon dari Jakarta mengatakan selama ini Peradi menjalankan fungsi penyelenggara pendidikan profesi, mengangkat advokat, mengawasi advokat dan menindak advokat.

"Argumen RUU Advokat yang di dalamnya membahas pembentukan DAN untuk memaksimalkan pengawasan dan penindakan advokat yang melanggar kode etik tidak cukup alasan," kata Abu Hanifa.

Pewarta : Sarjono
Editor : Abdul Azis Senong
Copyright © ANTARA 2024