Jayapura  (Antara News) - Penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jayapura, Kamis memeriksa delapan pegawai negeri sipil yang bekerja di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua sebagai saksi dugaan kasus korupsi.

         Juru bicara KPK Johan Budi yang dihubungi Antara melalui telepon selular dari Jayapura mengatakan saat ini penyidik masih memeriksa delapan saksi terkait kasus korupsi dengan tersangka mantan Gubernur Papua Barnabas Suebu.

         Ia menjelaskan bahwa kedelapan PNS di lingkungan Pemprov Papua yang diperiksa oleh penyidik KPK itu masing masing Sutoto dan Fiolce Karubaba Numberi, PNS yang berdinas di Bappeda Pemprov Papua.

         Sementara itu PNS yang berasal dari lingkungan Dinas Pertambangan Pemprov Papua, yakni Rina Rangan, Ronald Wanggai, Yulian Maga, Samuel Sampenu dan Marinex Janto Bangalino, sedangkan Andreas Pasangka pensiunan PNS di lingkungan Dinas Pertambangan Papua.

         Johan Budi mengakui bahwa pemeriksaan masih tetap dilakukan di Markas Kepolisian Daerah atau Mapolda Papua di Jayapura.

         Dengan diperiksanya delapan saksi itu, kata Johan Budi, maka jumlah saksi yang diperiksa seluruhnya dalam kasus mantan orang nomor satu di Papua itu berjumlah 20 orang.

         Pemeriksaan sendiri dilakukan sejak Selasa (9/9) dan kemungkinan jumlah saksi yang akan diperiksa terus bertambah, aku Johan Budi.

         KPK sendiri, kata dia, menurunkan 20 penyidiknya ke Jayapura untuk menggeledah dan memeriksa sejumlah saksi terkait kasus korupsi dengan tersangka mantan Gubernur Papua Barnabas Suebu.

         Barnabas Suebu diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dalam proses pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Mamberamo dan PLTA Urumuka sehingga negara dirugikan sekitar Rp 36 miliar.

Pewarta : Evarukdijati
Editor :
Copyright © ANTARA 2024