Kendari  (Antara News) - BPJS Ketenagakerjaan Kendari Cabang Sulawesi Tenggara bekerja sama denga Polres Kendari, mengadakan pelatihan `safety riding` di Aula Waspada Kantor Kepolisian Resort Kendari, Kamis.

Pelatihan yang dihadiri sebanyak 40 peserta, yang merupakan karyawan dari perusahaan peserta BPJS Tenaga kerja PT Antam, BPD Sultra, Grand Clarion Hotel, PT Kinerja Cahaya Abadi, PT Damai Jaya Lestari dan masih banyak lagi, kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kendari, La Uno.

Ia mengatakan, para peserta yang mengikuti pelatihan itu nantinya akan diberikan sertifikat dari aparat kepolisian sebagai pelopor keselamatan berlalu lintas. Sehingga pengetahuan ini dapat disalurkan ke rekan-rekannya di kantor masing-masing.

Kecelakaan Lalu lintas merupaka salah satu resiko dari kecelakaan kerja yang dapat di alami pekerja ketika hendak menuju ke tempat kerja atau sedang dalam melakukan perjalanan dinas.

"Diharapak dengan adanya pelatihan ini dapat menurunkan tingkat kecelakaan lalu lintas," ujar La Uno.

Berdasrkan data Kasat Lantas Polres Kendari di tahun 2013, tingkat kecelakaan lalu linta yang terjadi sebesar 398 kasus dan di tahun 2014 sebesar 203 kasus atau terjadi penurunan sekitar 49 persen.

Salah seorang peserta Adam Mintaraga yang juga Human Resourch Manager Grand Clarion Hotel mengapresiasi kegiatan yang baru pertama dilakukan di daerah ini.

"Kegiatan ini positif karena dapat memberikan pemahaman kepada pekerja yang menggunakan motor agar lebih berhati-hati dalam berkendara," katanya.

Dalam pelatihan ini para peserta terlebih dahulu diberikan materi mengenai penyebab-penyebab umum terjadinya kecelakaan lalu lintas serta cara smart berkendara di jalan.

Setelah itu diajak ke Sultra Safety Driving Center (SSDC) untuk melakukan praktek bersama mengenai cara berkendara Smart (cerdas).

Kabid Pelayanan BPJS TK Cabang Sultra Antarwirya memaparkan, pelatihan Safety Riding ini merupakan salah satu manfaat layanan tambahan yang diperoleh pekerja ketika menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Manfaat Layanan tambahan lainya adalah berupa bantuan beasiswa bagi anak pekerja, pelatihan ahli kesehatan dan keselamatan kerja (K3), pemberian alat bantu K3, pemberian uang santunan pemakaman bagi anggota keluarga pekerja yang meninggal dan bantuan penambahan biaya perawata dan pengobatan karena Kecelekaan Kerja maksimal Rp20 juta.

Pewarta : Azis Senong
Editor : Abdul Azis Senong
Copyright © ANTARA 2024