Kendari   (Antara News) - Pemerintah Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, menggelar sosialisasi hasil revisi peraturan daerah (perda) tentang tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di daerah itu, Kamis.

Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Kendari Nahwa Umar di Kendari, Kamis, mengatakan sosialisasi tersebut melibatkan para lurah, ketua RT, dan ketua RW di Kota Kendari.

"Sosialisasi ini kami lakukan beberapa hari. Satiap hari kami hadirkan tiga sampai empat kecamatan dari 10 kecamatan yang ada di Kota Kendari," katanya.

Nahwa mengatakan hal itu setelah memberikan materi sosialisasi kepada perwakilan tiga kecamatan, yakni Kambu, Poasis, dan Mandonga.

Dalam melakukan sosialisasi tarif PBB tersebut, pihaknya melibatkan aparat pemerintah tingkat kelurahan dan dibantu ketua RW, serta ketua RT.

"Alasannya, karena mereka yang lebih mengetahui warganya, mengetahui letaknya, dan kondisi psikologis wargannya," katanya.

Dia menjelaskan tarif PBB yang direvisi disesuaikan dengan nilai jual objek pajak (NJOP) yang baru, yakni NJOP di bawah Rp250 juta pajaknya sebesar 0,075 persen, sedangkan NJOP di atas Rp250 juta sampai dengan Rp500 Juta pajaknya 0,1 persen.

"Kemudian NJOP Rp500 juta sampai Rp750 juta pajaknya 0,125 persen dari nilai NJOP. Kemudian NJOP Rp750 juta sampai Rp1 miliar pajaknya 0,150 persen," katanya.

Revisi itu, katanya, dilakukan Pemerintah Kota Kendari agar masyarakat menengah ke bawah dapat menjangkau pembayaran pajak bumi dan bangunan.

Pewarta : Suparman
Editor : Abdul Azis Senong
Copyright © ANTARA 2024