Kendari  (Antara News) - Anggota DPRD Kota Kendari, Sulawesi Tenggara diminta untuk menjadi peserta Badan Penyelenggara Jamininan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan yang dulunya PT.Jamsostek.

"Kami berharapa semua anggota DPRD Kendari yang jumlahnya 35 orang bisa menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan mulai tahun ini," ujar Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Sultra, La Uno di Kendari, Rabu.

Ia mengatakan, selain anggota dewan yang bisa menjadi peserta BPJS, juga karyawan kontrak (outsorcing) dilingkungan sekertariat DPRD untuk dapat menjadi peserta sepanjang ada wadah atau perusahaan yang mau bertanggungjawab untuk membayarkan iuran atau premi setiap bulanannya.

"Kalau karyawan sekertariat DPRD yang sudah berstatus pegawai negeri sipil, kemungkinan tidak wajib ikut BPJS ketenagakerjaan karena saat mereka diangkat menjadi PNS langsung otomatis memilik peserta Askes atau BPJS-Kesehatan," ujaranya.

Menurut La Uno, dari sekian program yang ditawarkan di BPJS Ketenagakerjaan, bagi anggota DPRD sangat tepat untuk mengikuti program Jaminan Pensiun, dimana selama menjadi anggota dewan lima tahun program jaminan pensiuan itu yang dianggap paling pas bagi seluruh anggota.

"Kecuali bagi karyawan kontrak yang dipekerjakan atas di bawah sebuah perusahaan outsorcing wajib menjadi peserta Jamsostek seperti diatur dalam Undang-Undang nomor:24/20111 tentang BPJS." ujarnya.

BPJS ketenagakerjaan sebagai lembaga pemerintah yang mengurus khalayak hidup manusia memandang perlu bagi seluruh warga negara khususnya yang bekerja seperti tenaaga kebersihan dan sampah, dan pemadam kebakaran yang belum menjadi PNS wajib untuk menjadi peserta BPJS.

Anggota DPRD Kota Kendari yang juga politis Partai Golkar Muh. Rizal dan La Ode Ashar mengatakan menganggap perlu bagi seluruh anggota termasuk karyawan kontrak dilingkungan sekertaariat untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

"Saya kira apa yang ditawarkan BPJS Ketenagakerjaan untuk seluruh anggota dewan dan karyawan sekertariat yang belum diangkat jadi PNS menjadi perhatian untuk bisa dianggarkan pada tahun mendatang," ujaranya.

Apalagi, kata Rizal, hak normatif yang wajib didapatkan khusus tenaga kontran sdh tertera jelas saat penandatanganan surat kontrak sebelum mereka menjadi karyawan, artinya bahwa keluarnya surat kontrak secara otomatis mewajibkan perusahaan tunduk pada UU nomor:13/2003 tentang jaminan sosial tenaga kerja.

Pewarta : Azis Senong
Editor : Abdul Azis Senong
Copyright © ANTARA 2024