Kendari  (Antara News) - PT. Bakti Artha Reksa Sejahtera (BAS) yang merupakan grup dari PT.Artha Graha berpusat di Jakarta diduga telah mengabaikan Undang-Undang nomor:13/2003 tentang Ketenaga kerjaan.

Pelanggaran yang dilakukan perusahaan PT BAS tersebut, terungkat pada saat dengar pendapat (hearing) DPRD Kota Kendar, Selasa, yang dipimpin wakil ketua DPRD sementara Kota Kendari, Ali Akbar dengan Dinas Sosial dan Tenagakerja, BPJS Ketenagakerjaan dan karyawan sebagai pelapor yang hak-haknya diabaikan oleh perusahaan itu.

Dengar pendapat yang dilakukan anggota DPRD Kendari sekaligus sebagai masa sidang pertama bagi 35 orang anggota DPRD terpilih yang dilantik pada 25 Agustus 2014 lalu.

Dua orang karyawan yang menunut hak-haknya itu adalah Muhammad Tahir (40) dan Rifai (42) datang ke anggota legislatif atas diabaikannya hak-hak normatif mereka selama bekerja di perusahaan itu sejak 2004.

Menurut Tahir dan Rifai alasan mereka menuntut haknya itu, karena perusahaan yang mempekerjakan mereka itu dianggapnya sudah banyak melakukan pelanggaran terutama hak-hak mereka yang tidak terselesaikan.

"Saya bekerja mulai tahun 2004 sebagai tenaga satpam (security) dengan gaji pada waktu itu hanya Rp300 ribu, dan hingga saat ini gaji kami baru mencapai Rp1,2 juta atau di bawah upah minimum provinsi yang saat ini mencapai Rp1,5 juta-Rp1,6 juta per bulan," ujaranya.

Ia mengatakan, selama mereka bekerja tidak mendapatkan upah tambahan selain gaji termasuk tidak diikutsertakannya sebagai peserta Jaminan sosial tenaga kerja (Jamsostek) dan saat ini berubah menjadi BPJS Ketenagakerjaan.

"Kami baru diikutsertakan sebagai peserta Jamsostek (BPJS-Ketenagakerjaan) pada tahun 2013 lalu. Lalu kemena hak-hak kami selama 6-7 tahun ini yang tidak pernah kami rasakan," ujarnya.

Mendengar penjelasan tersebut, baik anggota DPRD maupun Dinas Tenagakerja dan BPJS Ketenagakerjaan mengelaurakan argumentasi masing-masing.

Oleh Disnakertrans Kendari yang diwakili seketertaris Sachrir Bachtiar mengatakan, kedudukan PT BARS sebagai pengguna tenaga kerja di bawa kendali PT Artha Graha itu diakuinya telah melanggar aturan.

Walaupun secara administrasi, antara PT BAS sebagai pengguna tenaga kerja dengan karyawan sebagai pekerja telah melakukan kontrak kerjasama, namun yang bersangkutan tidak pernah melaporkan kegiaatannya ke Dinas Tenaga Kerja kota sehingga dianggap perusahaan itu tidak ada.

"Yang kami ketahui bahwa perusahaan itu mempekerjakan karyawan setelah adanya masalah seperti ini, padahal baik perusahaan maupun tenaga kerja wajib melaporkan kontrak kesepahamannya ke Dinas teknis," ujaranya.

Hal senada diungkapkan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sultra, La Uno mengatakan, bahwa hak-hak yang dipermasalahkan dua orang karyawan PT BARS itu juga tidak diketahui BPJS ketenagakerjaan Sultra karena perusahaan itu tidak pernah melaporkan aktivitasnya apalagi menyangkut masalah jumlah tenaga kerjanya.

"Yang kami pahami bahwa perusahaan itu terdaftar sebagai BPJS Ketenagakerjaan di Jakarta, sehingga kalau ada karyawannya yang akan mengklaim terkait hak-haknya, maka yang bersangkutan pun harus mengajukan klaimnya ke BPJS Jakarta," ujaranya.

Namun demikian, kata Uno, BPJS Ketenagakerjaan di Provinsi tetap tidak lepas tangan untuk membantu bagi seluruh peserta BPJS sepanjang itu ada kartu kepesertaannya dan masih berlaku.

Hingga akhir pertemuan tersebut, anggota DPRD Kendari sepakat mengagendakan pertemuan kembali dengaan menghadirkan pimpinan perusahaan PT Bakti Artha Reksa Sejahtera dalam waktu tidak lalu.

"Kami belum bisa mengambil kesimpulan pada hari ini, karena pimpinan perusahan yang mempekerjakan karyawan itu belum hadir hingga saat ini," ujar Ali Akbar yang juga politisi Partai Gerinda.

Pewarta : Antara
Editor : Abdul Azis Senong
Copyright © ANTARA 2024