Kendari  (Antara News) - Kepolisian Resor Kota Kendari kembali menangkap satu orang tersangka pelaku pencurian sepeda motor dan satu orang penadah, beserta barang bukti empat unit kendaraan roda dua.

Kasat Reskrim Polres Kendari, AKP Agung Basuki, di Kendari, Kamis, mengatakan tersangka diamankan di dua lokasi yang berbeda yakni di sekitaran Anduonohu, Kota Kendari dan satu orang lagi diamankan di Jalan Imam Bonjol, Kota Kendari, Sultra, dengan barang bukti empat unit sepeda motor.

"Dari pengakuan tersangka sudah 16 unit motor yang berhasil ia curi. Barang bukti yang diamankan baru empat unit motor, dimna salah satunya berhasil diamankan dari salah seorang aparat TNI AL,"ujar Agung Basuki.

Ia menambahkan aparat TNI AL tersebut membeli motor dari penadah, dengan dijanjikan surat-surat kendaraannya akan menyusul.

Untuk aparat TNI AL yang membeli sepeda motor hasil curian tersebut dijadikan saksi sebab ia tidak mengetahui barang yang dibelinya adalah hasil kejahatan curanmor.

Masing masing tersangka berinisial AS, umur 20 tahun (Penada) dan IL yang juga residivis kasus pencurian barang ektronik, umur 19 tahun, alamat Lalonggasu Meeto, Kabupaten Konawe, Sultra (Pelaku Curanmor).

Kepada penyidik tersangka AL, mengaku telah melakukan curanmor sebanyak 16 unit motor dan diberikan kepada penadah AS sebanyak enam unit sepeda motor, selama melakukan aksinya di wilayah hukum Polres Kendari.

Selain Itu tersangka pelaku curanmor tersebut juga mengakui kepada penyidik bahwa memiliki empat orang komplotan lainya, dengan inisian RS, EG, RM dan SF.

"Saat ini kami juga sedang melakukan pengejaran terhadap komplotan IL yang telah kami kantongi identitasnya,"uajar Kasat Reskrim Agung Basuki.

Kasat Reskrim Polres kendari tersebut mengaku akan terus mendalami kasus tersebut, karena diduga para tersangka ini menjual barang bukti keluar daerah sehingga sulit untuk ditemukan.

"Tersangka pelaku curanmor ini melakukan aksinya dengan modus memotong kabel `soket` dan kemudian menyambungkan kembali, mereka cenderung melakukan aksinya dengan memanfaatkan kelengahan pemilik kendaraan,"ujarnya.

Tersangka tersebut disangkakan melanggar pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun kurungan penjara.

Pewarta : Laode Abdul Rahman
Editor : Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2024