Gorontalo (Antara News) - Kepala Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo Indrasyah Djohan Nasution mengatakan pihaknya memprioritaskan penanganan tiga kasus korupsi di daerah tersebut.

         Tiga kasus tersebut adalah korupsi dana bantuan sosial tahun 2011, korupsi dana hotspot tahun 2010 dan korupsi dana PMI tahun anggaran 2010 dan 2011.

         "Dua kasus selain PMI adalah kasus lama. Untuk itu kami memprioritaskan penyidikannya agar segera bisa dilimpahkan tahun ini," tuturnya, Kamis.

         Menurut dia, Kejari hanya memprioritaskan tiga kasus itu karena dinilai paling gampang dan adanya keterbatasan jumlah jaksa di lembaga tersebut yang hanya tujuh orang.

         Ia menjelaskan untuk kasus Bansos, pihaknya menargetkan melimpahkan ke pengadilan pada akhir Agustus 2014.

         "Kasus bansos yang merugikan negara Rp3,7 miliar saat ini masih dalam pemberkasan. Kami yakin selesai bulan ini juga," katanya.

         Sementara itu untuk kasus hotspot, ia mengakui ada kendala dalam penyelesaiannya karena BPKP belum menghitung kerugian negara dalam kasus tersebut.

         Kasus korupsi PMI adalah kasus yang dilaporkan sejak 2013 dan baru seminggu belakangan Kajari mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan.

         Dalam kasus itu, Sekretaris PMI bernama AD telah ditetapkan menjadi tersangka atas dugaan penyimpangan dana hibah untuk PMI.

Pewarta : Oleh Debby Hariyanti Mano
Editor :
Copyright © ANTARA 2024