Kendari  (Antara News) - Direktur PT Panca Logam Makmur (PLM), Soehandoyo dari pemegang saham minoritas (31 persen) PT Panca logam Makmur (PLM) akan melaporkan indikasi korupsi yang dilakukan manajemen PT PLM (pemegang saham mayoritas 69 persen) yang pernah mengendalikan perusahaan itu sebelum dirinya dipercayakan menjadi direktur.

"Langkah ini saya harus lakukan mengingat pemberitaan saat ini yang selalu memojokkan PT PLM kepemimpinan saya. Dan saya akan bongkar kasus penggelapan yang sebenarnya yang dilakukan oleh manajemen PT PLM sebelum saya menjadi pengendali perusahaan itu," kata Soehandoyo, di Kendari, Kamis.

PT PLM adalah perusahaan yang bergerak dibidang pertambangan emas di wilayah Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Sebelum melaporkan ke KPK kata Soehandoyo, maka pihaknya terlebih dahulu mengajukan tiga opsi untuk penyelesaian konflik internal perusahaan itu antara pemegang saham minoritas dari Grup Jakarta dan pemegang saham mayoritas dari Grup Surabaya.

"Solusi kisruh internal PT PLM yang kami tawarkan ada tiga opsi yakni lakukan audit independen internal masing-masing pemegang saham, ketika menjadi pengendali perusahaan, Opsi kedua jual beli saham dan opsi ketiga bagi-bagi harta kekayaan sesuai dengan saham masing-masing," kata Soehandoyo.

Disebutkan, eksaminasi LBH kendari bahwa fakta adanya laporan manipulatif hasil produksi emas tahun 2011 (masa kepemimpinan manajemen lama/pemegang saham mayoritas) yang tidak sesuai dengan produksi sebenarnya dan dananya masuk ke rekening pribadi terpidana eks dirut PLM, Tomy Jingga, dan mengalir ke pemegang saham mayoritas.

"Dan lebih dari itu, saya berharap agar juga dikembangkan kasus money londry berkaitan aliran dana yang tidak jelas. Kesabaran ada batasnya, sekali lagi saya menantang siapun yang melindungi, bekerja sama, membantu atau memanfaatkan konflik management PT PLM dengan maksud mengambil keuntungan terhadap tindak kejahatan money loundry dan kejahatan manipulasi laporan hasil produksi emas yang dilakukan mantan terpidana Shelli dan Tomy Jingga," kata Mantan Kapuspenkum Kejaksaan Agung kini.

Ia menyebutkan dugaan penggelapan dan manipulatif yang dilakukan oleh manajemen lama (grup Surabaya) saat menjadi manajemen pengelola perusahaan itu yakni terungkap saat sidang vonis eks dirut PT PLM, sebanyak Rp27 miliar dana yang belum ditelusuri kemana mengalirnya dan pertanggungjawabannya pada tahun 2011.

Kemudian pada tahun yang sama produksi emas saat itu mencapai 500 kilogram, tetapi yang dilaporkan kepada pemerintah hanya 148 kilogram, sehingga itu merugikan negara dari segi royalti dan pajak.

Suhandoyo mengaku sudah pernah dilakukan mediasi oleh Polda Sultra, sampai berganti tiga kapolda dengan melakukan hal yang sama tetapi selalu gagal termasuk mediasi yang dilakukan Muspida Sultra juga gagal.

Pihak pemegang saham minoritas atau grup Jakarta mulai mengambil alih manajemen pengelolaan perusahana tersebut sejak 2012, ditemukan indikasi penyalahgunaan kewenangan jabatan oleh eks dirut PT PLM yang sudah menjadi terpidana saat ini.

"Selama 27 bulan mereka menjadi pemegang kendali pengelolaan perusahaan, terdapat sekitar Rp120 miliar uang yang mengalir ke Surabaya tanpa dilaporkan kepada pemegang saham Minoritas dari Jakarta," kata Suhandoyo.

Belum lagi kata Soehandoyo, masalah pengelolaan SDM dan aset setelah diteliti di lapangan saat dirinya mulai memegang kendali manajemen perusahaan ini, ternyata banyak mesin, alat berat, mulai motor, mobil, eksapator, buldoser dalam kondsi rusak, mereka belanjakan spere part tetapi tidak bisa digunakan dengan hitungan kerugian mencapai miliaran rupiah.

"Pihak Surabaya tidak belajar dari kegagalan perjuangkan hak mereka selama ini, dan kegagalan pimpin perusahaan ini sehingga tidak mampu mempertanggungjawabkan keuangan perusahaan selama mereka memegang kendali perusahaan ini," katanya.

Pewarta : Suparman
Editor :
Copyright © ANTARA 2024