Kolaka  (Antara News) - Kejaksaan Negeri Kolaka menggeledah kantor BUMD Aneka Usaha terkait dugaan kasus tindak pidana korupsi yang menyeret dua direktur perusahaan itu dan mengamankan 170 dokumen yang berkaitan dengan kasus itu.

Salah seorang jaksa yang masuk dalam tim khusus pemberantasan korupsi, Arif Suhartono usai melakukan penggeledahan, Rabu, mengatakan penyitaan beberapa dokumen di kantor perusahaan milik pemda itu terkait dengan kasus yang menimpa dua direktur perusahaan itu yang diduga melakukan tindak pidana korupsi.

" Dokumen yang disita adalah surat perjalanan dinas,Laporan pertanggung jawaban dan beberapa kwitansi," katanya.

Dokumen yang disita kata dia adalah dokumen yang terkait kasus tindak pidana dugaan korupsi 2001 sampai 2013 dan akan dipelajari lebih lanjut oleh penyidik.

Enam orang tim penyidik dari kantor kejaksaan Kolaka yang melakukan penggeledahan dimulai sejak pukul 09.00 wita hingga pukul 17.30 wita membuat aktivitas di kantor BUMD itu terhenti.

Sebelumnya dua direktur perusda yakni direktur Utama Sukma Kutana dan direktur operasional Lukman Syahrir ditetangkap sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi sebesar Rp.600 juta pada kas kantor perusahaan itu yang kini kasusnya sementara bergulir di Pengadilan Tipikor Kendari,Sulawesi Tenggara,

Pewarta : Darwis sarkani
Editor :
Copyright © ANTARA 2024