Kendari (Antara News) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara dinilai lamban DALAM menangani kasus dugaan korupsi di DPRD Wakatobi yang melibatkan mantan ketua dewan setempat, DM (49) sebagai tersangka.
Penilaian tersebut disampaikan aktivis Gerakan Anti Korupsi Indonesia (Gaki) Sulawesi Tenggara (Sultra), Kaimuddin di Kendari, Selasa.
"Penyidik Kejati menetapkan mantan Ketua DPRD Wakatobi DM sebagai tersangka kasus surat perintah perjalanan dinas (SPPD) fiktif sejak awal Maret 2014, namun hingga Agustus ini belum ada tanda-tanda kasus itu disidangkan di pengadilan," katanya.
Menurut dia, kasus dugaan korupsi SPPD fiktif di DPRD Wakatobi terjadi pada periode 2004 - 2009.
Selain melibatkan mantan ketua DPRD Wakatobi kasus tersebut juga menjerat mantan Sekretaris DPRD Wakatobi, AS (51) yang juga sudah ditepkan sebagai tersangka.
Sedangkan 19 mantan anggota DPRD Wakatobi periode 2004-2009 masih berstatus sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp330 juta itu.
"Mestinya, kasus itu sudah lama disidangkan dan para tersangka bisa mendapatkan kepastian hukum," kata Kaimuddin.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Sultra, Tajuddin dalam keterangan terpisah mengatakan penyidik tidak terburu-buru menangani kasus tersebut karena masih mengembangkan penyidikan.
"Penyidik baru bisa menyelesaikan kasus ini, setelah semua pihak yang terkait sudah selesai dimintai keterangan," katanya.
Boleh jadi, kata dia, dalam pengembangan kasus itu, penyidik bisa menemukan bukti adanya tersangka lain dalam kasus SPPD fiktif DPRD Wakatobi itu.
Mantan Ketua DPRD Wakatobi DM dan mantan Sekretaris Dewan Wakatobi AS ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan beberapa alat bukti dan keterangan dari sejumlah saksi.
Dari alat bukti yang ada, kedua tersangka diduga merugikan keuangan negara sekitar Rp330 juta.
Penilaian tersebut disampaikan aktivis Gerakan Anti Korupsi Indonesia (Gaki) Sulawesi Tenggara (Sultra), Kaimuddin di Kendari, Selasa.
"Penyidik Kejati menetapkan mantan Ketua DPRD Wakatobi DM sebagai tersangka kasus surat perintah perjalanan dinas (SPPD) fiktif sejak awal Maret 2014, namun hingga Agustus ini belum ada tanda-tanda kasus itu disidangkan di pengadilan," katanya.
Menurut dia, kasus dugaan korupsi SPPD fiktif di DPRD Wakatobi terjadi pada periode 2004 - 2009.
Selain melibatkan mantan ketua DPRD Wakatobi kasus tersebut juga menjerat mantan Sekretaris DPRD Wakatobi, AS (51) yang juga sudah ditepkan sebagai tersangka.
Sedangkan 19 mantan anggota DPRD Wakatobi periode 2004-2009 masih berstatus sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp330 juta itu.
"Mestinya, kasus itu sudah lama disidangkan dan para tersangka bisa mendapatkan kepastian hukum," kata Kaimuddin.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Sultra, Tajuddin dalam keterangan terpisah mengatakan penyidik tidak terburu-buru menangani kasus tersebut karena masih mengembangkan penyidikan.
"Penyidik baru bisa menyelesaikan kasus ini, setelah semua pihak yang terkait sudah selesai dimintai keterangan," katanya.
Boleh jadi, kata dia, dalam pengembangan kasus itu, penyidik bisa menemukan bukti adanya tersangka lain dalam kasus SPPD fiktif DPRD Wakatobi itu.
Mantan Ketua DPRD Wakatobi DM dan mantan Sekretaris Dewan Wakatobi AS ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan beberapa alat bukti dan keterangan dari sejumlah saksi.
Dari alat bukti yang ada, kedua tersangka diduga merugikan keuangan negara sekitar Rp330 juta.