Raha (Antara News) - Dinas Kepedudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara, menyosialisasikan pelayanan akta kependudukan bagi masyarakat secara gratis.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Muna La Ode Musarabi di Raha, Selasa, mengatakan pelayanan akta kependudukan secara gratis tersebut merupakan amanah Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013.
"Di dalam undang-undang itu, jelas disebutkan bahwa negara harus memberikan akta kependudukan kepada setiap warga negara sebagai jaminan kewarganegaraan penduduk," katanya.
Oleh karena itu, ujar dia, siapa pun warga negara Indonesia yang memohon untuk mendapatkan akta kependudukan, pemerintah wajib melayani permohonan warga negara tersebut.
"Kita harapkan, setiap anak yang baru lahir, orang tuanya menguruskan akta kependudukannya sehingga anak tersebut mendapatkan jaminan dari negara sebagai warga negara," katanya.
Dalam memberikan pelayanan akta kependudukan tersebut, Disdukcapil Muna tidak membatasi pada warga Muna yang ada di wilayah Muna saja.
Akan tetapi, pihaknya juga melayani permohonan akta kependudukan dari warga Muna yang hidup di daerah-daerah perantauan.
"Kalau warga Muna yang ada di perantauan kesulitan mendapatkan akta kependudukan anaknya di daerah mereka tinggal, kami dapat memberikan pelayanan akta kependudukan di Muna," katanya.
Ia berharap dengan kemudahan memberikan pelayanan mendapatkan akta kependudukan tersebut, tidak ada lagi anak-anak di Muna yang tidak memiliki akta kependudukan atau akta kelahiran.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Muna La Ode Musarabi di Raha, Selasa, mengatakan pelayanan akta kependudukan secara gratis tersebut merupakan amanah Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013.
"Di dalam undang-undang itu, jelas disebutkan bahwa negara harus memberikan akta kependudukan kepada setiap warga negara sebagai jaminan kewarganegaraan penduduk," katanya.
Oleh karena itu, ujar dia, siapa pun warga negara Indonesia yang memohon untuk mendapatkan akta kependudukan, pemerintah wajib melayani permohonan warga negara tersebut.
"Kita harapkan, setiap anak yang baru lahir, orang tuanya menguruskan akta kependudukannya sehingga anak tersebut mendapatkan jaminan dari negara sebagai warga negara," katanya.
Dalam memberikan pelayanan akta kependudukan tersebut, Disdukcapil Muna tidak membatasi pada warga Muna yang ada di wilayah Muna saja.
Akan tetapi, pihaknya juga melayani permohonan akta kependudukan dari warga Muna yang hidup di daerah-daerah perantauan.
"Kalau warga Muna yang ada di perantauan kesulitan mendapatkan akta kependudukan anaknya di daerah mereka tinggal, kami dapat memberikan pelayanan akta kependudukan di Muna," katanya.
Ia berharap dengan kemudahan memberikan pelayanan mendapatkan akta kependudukan tersebut, tidak ada lagi anak-anak di Muna yang tidak memiliki akta kependudukan atau akta kelahiran.