Kendari  (Antara News) - Penanganan kasus dugaan korupsi surat perintah perjalanan dinas (SPPD) fiktif yang melibatkan mantan Ketua DPRD Wakatobi, Sulawesi Tenggara, DM (49) sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Sultra, dinilai lamban.

Penilaian tersebut disampaikan aktivis Gerakan Anti Korupsi Indonesia (Gaki) Sultra, Kaimuddin di Kendari, Senin.

"Penyidik Kejaksaan Tinggi Sultra menetapkan mantan Ketua DPRD Wakatobi DM sebagai tersangka kasus SPPD fiktif sejak awal Maret 2014, namun hingga Agustus ini belum ada tanda-tanda kasus tersebut disidangkan di Pengadilan," katanya.

Menurut dia, kasus dugaan SPPD fiktif di DPRD Wakatobi terjadi pada periode 2004 - 2009.

Selain melibatkan mantan Ketua DPRD Wakatobi kasus tersebut juga menjerat mantan Sekretaris DPRD Wakatobi, AS (51) yang juga sudah ditepkan sebagai tersangka.

Sedangkan beberapa mantan anggota DPRD Wakatobi periode 2004-2009 masih berstatus sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp330 juta itu.

"Mestinya, kasus itu sudah lama disidangkan dan para tersangka sudah bisa memiliki kepastian hukum," kata Kaimuddin.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Sultra, Tajuddin yang dihubungi di Kendari, Senin mengatakan penyidik tidak terburu-buru menangani kasus tersebut karena masih mengembangkan penyidikan.

"Penyidik baru bisa menyelesaikan kasus ini, setelah semua pihak yang terkait sudah selesai dimintai keterangan," katanya.

Boleh jadi kata dia, dalam pengembangan kasus itu, penyidik bisa menumukan bukti adanya tersangka lain dalam kasus SPPD fiktif DPRD Wakatobi itu.

"Tunggu saja perkembangannya, kalau tersangka kasus itu sudah dilakukan tindakan hukum labih lanjut, kita akan sampaikan kepada rekan-rekan pers," katanya.

Mantan Ketua DPRD Wakatobi DM dan mantan Sekretaris DPRD Wakatobi AS ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan beberapa alat bukti dan keterangan dari sejumlah saksi.

Dari alat bukti yang ada, kedua tersangka diduga merugikan keuangan negara sekitar Rp330 juta.

Pewarta : Agus
Editor :
Copyright © ANTARA 2024