Palu (Antara News) - Sebanyak 1.026 narapidana di Sulawesi Tengah mendapat remisi atau pengurangan masa tahanan dalam rangka memperingati HUT ke-69 Kemerdekaan RI.

        Pejabat Humas Kementerian Hukum dan HAM Kantor Wilayah Sulawesi Tengah Muhammad Said di Palu, Minggu, mengatakan dari seribuan narapidana tersebut ada yang mendapatkan remisi sebagian serta ada yang mendapat remisi seluruhnya.

        Narapidana yang mendapat remisi seluruhnya itu karena saat menerima pemotongan masa tahanan juga habis masa tahanannya.

        Narapidana yang mendapat remisi sebagian sebanyak 995 orang yang mendapat pengurangan masa tahanan 15 hari hingga enam bulan.

        Sedangkan narapidana yang langsung bebas sebanyak 31 orang.

        Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Luwuk adalah lembaga yang paling banyak terdapat narapidana yang mendapat remisi bebas pada HUT ke-69 RI, yakni 13 orang.

        Narapidana yang mendapatkan remisi itu adalah yang berkelakuan baik dan telah menjalani masa tahanan minimal enam bulan.

        Sebagian besar narapidana yang mendapat remisi itu terlibat kasus narkotika dan sebagian kasus terorisme.

        Menurut Muhammad Said, remisi adalah hak setiap narapidana sepanjang mereka berkelakuan baik dan menaati sejumlah prosedur yang telah ditetapkan.

        "Banyak juga narapidana yang tidak mendapatkan remisi karena mereka tidak sesuai kriteria," ujarnya.

        Secara keseluruhan warga binaan penghuni Unit Pelaksana Teknis, (UPT) pemasyarakatan (berupa Rutan dan Lapas) di Sulawesi Tengah sebanyak 1.774 orang yang terdiri 1.192 narapidana dan 582 orang tahanan.

Pewarta : Oleh Riski Maruto
Editor :
Copyright © ANTARA 2024