Kendari  (Antara News) - Kepolisian Resor Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, menangkap tiga tersangka pelaku pencurian sepeda motor beserta barang bukti dua unit kendaraan roda dua di Kelurahan Kambu.

Kasat Reskrim Polres Kendari, AKP Agung Basuki, di Kendari, Kamis, mengatakan ketiga tersangka diamankan di sekitar Kelurahan Kambu, Kota Kendari, Sultra, dengan barang bukti dua unit sepeda motor.

"Awalnya kasus ini berawal dari penggelapan mobil rental yang dilakukan oleh salah satu tersangka, setelah dilakukan penyidikan mendalam ternyata tersangka tersebut tidak dapat menunjukan surat kendaraan bermotor miliknya, sehingga tersangka mengakui sebagai salah satu pelaku curanmor,"ujarnya

Ia menambahkan masing masing tersangka berinisial AY, umur 20 tahun, alamat Kecamatan Pondidaha Kabupaten Konawe. Tersangka kedua berinisial FB umur 21 tahun alamat Pondidaha KOnawe dan tersangka ketiga berinisial HIB umur 17 tahun alamat Pondidaha Konawe.

Kepada penyidik ketiga tersangka mengaku telah melakukan curanmor di 11 tempat selama bulan suci Ramadhan 1435 H.

"Kami juga telah mengamankan tiga orang yang diduga sebagai penadah, walau belum menetapkan mereka sebagai tersangka, kami akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini,"ujar Agung.

Ia menambahkan tiga orang yang diduga sebagai penadah tersebut berinisial WW umur 31 tahun alamat Lorong Pemuda,Wua-wua, Kota Kendari. penadah kedua RP, umur 20 tahun alamat Kelurahan Punggulaka Kota Kendari dan penadah ketiga berinisial EJ, umur 25 tahun alamat Ranomeeto Barat Kabupaten Konawe Selatan.

Kasat Reskrim Polres kendari tersebut mengaku akan terus mendalami kasus tersebut, karena diduga para tersangka ini menjual barang bukti keluar daerah sehingga sulit untuk ditemukan.

"Para tersangka ini merupakan kelompok baru, mereka cenderung melakukan aksinya dengan memanfaatkan kelengahan pemilik kendaraan atau menyasar rumah kos yang banyak diparkir sepeda motor,"ujarnya.

Tiga Tersangka tersebut disangkakan melanggar pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun kurungan penjara.

Pewarta : La Ode Abdul Rahman
Editor :
Copyright © ANTARA 2024