Andoolo (Antara News) - Usaha hotel Wonua Monapa Konawe Selatan bebas dari sanksi pencabutan izin usaha karena tidak diwajibkan memiliki dokumen analisis dampak lingkungan (Amdal).
Kepala Badan Lingkungan dan Pertamanan Konawe Selatan, Edwin Koodoh di Andoolo, Kamis, mengatakan Wonua Monapa tidak wajib mengantogi Amdal karena yang bersangkutan sudah mengantogi Izin Usaha Kegiatan Lingkungan (UKL) dan Usaha Pengelolaan lingkungan (UPL).
"Wonua Monapa Resort sejak tahun 2006 telah diberikan izin UKL dan UPL. Hanya saja pihak Wonua Monapa tidak menyampaikan laporan padahal diwajibkan memberikan laporan setiap enam bulanan kepada BLH Konsel. Inilah yang sangat disayangkan," kata Edwin.
Manajemen Wonua Monapa Resort bisa bernafas lega dengan adanya Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2012 Tentang usaha kegiatan yang wajib Amdal.
Dalam Peraturan Menteri tersebut disebutkan bahwa usaha perhotelan, perumahan dan permandian tidak mengharuskan memiliki Izin Analisis Dampak Lingkungan, tetapi cukup Usaha Kegiatan Lingkungan dan Usaha Pengelolaan Lingkungan.
Namun demikian setiap pemilik UKL dan UPL diwajibkan memberikan laporan enam bulanan atas kegiatan usaha yang dilakukan terkait dengan pengelolaan dan kegiatan lingkungan di Badan Lingkungan Hidup Pemerintah Daerah.
"Usaha Pertambangan seperti nikel, emas, batu bara merupakan usaha yang skala besar dan perlu dilakukan analisis tentang dampak lingkungan, sementara untuk usaha seperti kegiatan Wonua Monapa tidak perlu, cukup dengan UKL dan UPL," katanya.
Ia mengharapkan Wonua Monapa agar kooperatif atas surat yang dilayangkan oleh Pemerintah, terlebih lagi ini adalah suatu kewajiban bagi perusahaan atau unit usaha untuk melaporkan kegiatan UKL dan UPL-nya setiat per enam bulannya.
"Dalam waktu singkat pihak Ombusdman perwakilan Sultra akan memanggil BLH Konsel. Jadi kami akan menyampaikan perihal tersebut," ujarnya.
Kepala Badan Lingkungan dan Pertamanan Konawe Selatan, Edwin Koodoh di Andoolo, Kamis, mengatakan Wonua Monapa tidak wajib mengantogi Amdal karena yang bersangkutan sudah mengantogi Izin Usaha Kegiatan Lingkungan (UKL) dan Usaha Pengelolaan lingkungan (UPL).
"Wonua Monapa Resort sejak tahun 2006 telah diberikan izin UKL dan UPL. Hanya saja pihak Wonua Monapa tidak menyampaikan laporan padahal diwajibkan memberikan laporan setiap enam bulanan kepada BLH Konsel. Inilah yang sangat disayangkan," kata Edwin.
Manajemen Wonua Monapa Resort bisa bernafas lega dengan adanya Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2012 Tentang usaha kegiatan yang wajib Amdal.
Dalam Peraturan Menteri tersebut disebutkan bahwa usaha perhotelan, perumahan dan permandian tidak mengharuskan memiliki Izin Analisis Dampak Lingkungan, tetapi cukup Usaha Kegiatan Lingkungan dan Usaha Pengelolaan Lingkungan.
Namun demikian setiap pemilik UKL dan UPL diwajibkan memberikan laporan enam bulanan atas kegiatan usaha yang dilakukan terkait dengan pengelolaan dan kegiatan lingkungan di Badan Lingkungan Hidup Pemerintah Daerah.
"Usaha Pertambangan seperti nikel, emas, batu bara merupakan usaha yang skala besar dan perlu dilakukan analisis tentang dampak lingkungan, sementara untuk usaha seperti kegiatan Wonua Monapa tidak perlu, cukup dengan UKL dan UPL," katanya.
Ia mengharapkan Wonua Monapa agar kooperatif atas surat yang dilayangkan oleh Pemerintah, terlebih lagi ini adalah suatu kewajiban bagi perusahaan atau unit usaha untuk melaporkan kegiatan UKL dan UPL-nya setiat per enam bulannya.
"Dalam waktu singkat pihak Ombusdman perwakilan Sultra akan memanggil BLH Konsel. Jadi kami akan menyampaikan perihal tersebut," ujarnya.