Makassar (Antara News) - Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Daerah Maluku Utara (Malut) mengakui keberhasilan KPID Sulawesi Selatan dalam penerapan Peraturan TV Berlangganan melalui kabel di Sulsel.
"Kami menganggap apa yang dilakukan KPID Sulsel, bisa berhasil diterapkan di Maluku Utara, berdasarkan persamaan masalah yang ada, seperti wilayah layanan, perizinan dan pembentukan asosiasi pengelola tv kabel," kata Komisioner KPID Maluku Utara, Mahmud Din Torano di Makassar, Selasa.
Ia mengatakan, pihaknya merasa mendapat banyak wawasan berharga dalam kunjungannya itu ke Sulsel dan saat sedang berdialog dirinya bersama komisioner lainnya berniat untuk menerapkan apa yang menjadi peraturan dan upaya yang telah dilakukan oleh KPID Sulsel.
Dia menyebutkan, masalah lintas wilayah layanan, diakui adalah masalah yang rawan menimbulkan keributan antarpengelola tv kabel, diantaranya, saling memotong kabel yang dipasang di rumah warga.
"Masalah ini sudah masuk ranah hukum dan mesti harus ada aturan yang tegas untuk mengaturnya, makanya Perda TV Kabel yang dijalankan KPID Sulsel akan kami adopsi juga," tegasnya.
Bukan cuma itu, Mahmud mengaku jika masalah perizinan TV Kabel juga masih terhambat dengan kendala besar yang akan dihadapi KPID Maluku Utara.
"Di Maluku Utara kami menemui begitu banyak masalah mengenai perizinan sebab belum ada pemahaman yang baik oleh para pengelola TV Kabel, begitu juga dengan pemerintah daerah setempat dalam hal ini Dinas Komunikasi dan Informatika," ujar Koordinator Bidang Kelembagaan KPID Maluku Utara ini.
Komisioner KPID Maluku Utara lainnya, Supardi Abdullah menambahkan, beberapa masalah juga ditimbulkan oleh wilayah geografis Provinsi Maluku Utara itu.
Dia menyebutkan, Kota Ternate tempat KPID berada, jauh dari pusat pemerintahan yang berada di wilayah Sofifi karena lokasi itu masih harus diakses melalui laut dengan menggunakan kapal cepat (speed boat).
"Harus menempuh perjalanan selama 40 menit atau satu setengah jam untuk sampai di Ibukota Maluku Utara, dalam melakukan pemantauan dan koordinasi dengan semua stakeholder penyiaran," ucap Supardi.
Namun dengan adanya peraturan yang termuat dalam Perda TV Kabel Sulawesi Selatan, masalah ini bisa diatasi dengan koordinasi melalui asosiasi pengelola televisi kabel yang terbentuk dan kerjasama dengan Dinas Infokom Provinsi Maluku Utara.
KPID Maluku Utara melakukan kunjungan sehari ke Provinsi Sulawesi Selatan, dan memutuskan untuk membawa draft Perda TV Kabel untuk diusulkan DPRD Provinsi Maluku Utara.
Hadir dalam pertemuan ini, Anggota Bidang Kelembagaan Dr Sukardi Weda dan Andry Mardian, Kordinator Monitoring Akbar Abu Thalib dan Kordinator Bidang Perizinan Fauziah Erwin.
"Kami menganggap apa yang dilakukan KPID Sulsel, bisa berhasil diterapkan di Maluku Utara, berdasarkan persamaan masalah yang ada, seperti wilayah layanan, perizinan dan pembentukan asosiasi pengelola tv kabel," kata Komisioner KPID Maluku Utara, Mahmud Din Torano di Makassar, Selasa.
Ia mengatakan, pihaknya merasa mendapat banyak wawasan berharga dalam kunjungannya itu ke Sulsel dan saat sedang berdialog dirinya bersama komisioner lainnya berniat untuk menerapkan apa yang menjadi peraturan dan upaya yang telah dilakukan oleh KPID Sulsel.
Dia menyebutkan, masalah lintas wilayah layanan, diakui adalah masalah yang rawan menimbulkan keributan antarpengelola tv kabel, diantaranya, saling memotong kabel yang dipasang di rumah warga.
"Masalah ini sudah masuk ranah hukum dan mesti harus ada aturan yang tegas untuk mengaturnya, makanya Perda TV Kabel yang dijalankan KPID Sulsel akan kami adopsi juga," tegasnya.
Bukan cuma itu, Mahmud mengaku jika masalah perizinan TV Kabel juga masih terhambat dengan kendala besar yang akan dihadapi KPID Maluku Utara.
"Di Maluku Utara kami menemui begitu banyak masalah mengenai perizinan sebab belum ada pemahaman yang baik oleh para pengelola TV Kabel, begitu juga dengan pemerintah daerah setempat dalam hal ini Dinas Komunikasi dan Informatika," ujar Koordinator Bidang Kelembagaan KPID Maluku Utara ini.
Komisioner KPID Maluku Utara lainnya, Supardi Abdullah menambahkan, beberapa masalah juga ditimbulkan oleh wilayah geografis Provinsi Maluku Utara itu.
Dia menyebutkan, Kota Ternate tempat KPID berada, jauh dari pusat pemerintahan yang berada di wilayah Sofifi karena lokasi itu masih harus diakses melalui laut dengan menggunakan kapal cepat (speed boat).
"Harus menempuh perjalanan selama 40 menit atau satu setengah jam untuk sampai di Ibukota Maluku Utara, dalam melakukan pemantauan dan koordinasi dengan semua stakeholder penyiaran," ucap Supardi.
Namun dengan adanya peraturan yang termuat dalam Perda TV Kabel Sulawesi Selatan, masalah ini bisa diatasi dengan koordinasi melalui asosiasi pengelola televisi kabel yang terbentuk dan kerjasama dengan Dinas Infokom Provinsi Maluku Utara.
KPID Maluku Utara melakukan kunjungan sehari ke Provinsi Sulawesi Selatan, dan memutuskan untuk membawa draft Perda TV Kabel untuk diusulkan DPRD Provinsi Maluku Utara.
Hadir dalam pertemuan ini, Anggota Bidang Kelembagaan Dr Sukardi Weda dan Andry Mardian, Kordinator Monitoring Akbar Abu Thalib dan Kordinator Bidang Perizinan Fauziah Erwin.