Kendari (Antara News) - Sekertaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulawesi Tenggara Dr Lukman Abunawas mengatakan akan memberi sanksi tegas bagi setiap pegawai negeri sipil (PNS) yang mangkir pada hari pertama pascacuti lebaran Senin (4/8).

"Jika kedapatan PNS yang tidak masuk kerja di hari pertama dengan alasan tidak jelas, maka sanksinya penangguhan gaji di bulan Agustus dan sanksi administrasi lainnya," katanya di Kendari, Sabtu.

Ia mengatakan, gubernur dan wakil gubernur setelah melakukan apel gabungan bersama di hari Senin, kemudian akan dilanjutkan inspeksi mendadak (sidak) di seluruh ruangan di instansi SKPD tersebut.

"Usai melakukan sidak, kemudian akan dilanjutkan dengan `halal bi halal` yang diikuti seluruh PNS lingkup pemerintah provinsi dan beberapa pejabat vertikal lainnya yang sempat menempatkan diri," ujaranya.

Apel gabungan yang dipimpin Gubernur Sultra itu, merupakan pengarahan khusus bagi seluruh PNS untuk kembali melaksanakan tugas sebagai abdi negara dan abdi masyarakat setelah melalui cuti bersama berdasarkan surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri tersebut dijelaskan bahwa tanggal 4 Agustus 2014 seluruh PNS sudah harus masuk kerja.

Menurut mantan bupati Konawe itu, pengawasan terhadap absensi kerja PNS juga akan dimulai saat pelaksanaan apel Senin di seluruh instansi lingkup Pemprov.

Dia mengingatkan, agar PNS di lingkungan Pemerintah provinsi dapat memberikan contoh positif kepada masyarakat dengan masuk kerja pada hari pertama.

Situasi Kota Kendari sebagai ibukota provinsi Sultra hingga H+4 dan H+5, nampak masih lengah dan puncak arus balik diperkirakan pucaknya pada H+6 dan H+7 atau hari Sabtu dan Minggu.

Pewarta : Antara
Editor : Abdul Azis Senong
Copyright © ANTARA 2024