Kolaka   (Antara News) - Sebanyak 96 warga binaan rumah tahanan Negara (Rutan) kelas IIb Kabupaten Kolaka akan menerima remisi lebaran dari Pemerintah.

Kepala Rutan Kolaka,Sopian,kamis mengatakan sesuai dengan usulan pihak rutan kepada Pemerintah semuanya diterima untuk diberikan remisi lebaran bagi warga binaan yang beragama Muslim.

" Nanti disaat selesai shalat Idul Fitri remisi itu akan dibacakan didepan keluarga warga binaan," katanya.

Besarnya remisi yang diberikan kepada warga binaan kata dia,relatif mulai dari pengurangan tahanan lima belas hari hingga pengurangan maksimal dua bulan.

" Remisi yang diberikan ini kepada semua warga binaan yang berstatus narapidana," ungkapnya.

Sopian juga menjelaskan dari 96 warga binaan yang menerima remisi itu,satu diantaranya langsung bebas setelah mendapatkan remisi dari pemerintah saat Hari Raya Idul Fitri.

" Kami berharap warga binaan yang mendapatkan remisi dan langsung bebas agar tidak mengulangi perbuatannya saat kembali menjadi masyarakat biasa," jelasnya.

Pewarta : Darwis Sarkani
Editor :
Copyright © ANTARA 2024