Semarang (Antara News) - Pakar hukum tata negara Universitas Islam Sultan Agung Semarang Dr Rahmat Bowo menyatakan penetapan hasil rekapitulasi suara Pilpres 2014 tetap sah meski salah satu kandidat menolak.

         "Penarikan diri pasangan capres-cawapres Prabowo Subianto-Hatta Rajasa dari proses Pilpres tidak memengaruhi keabsahan putusan hasil rekapitulasi Komisi Pemilihan Umum (KPU)," katanya di Semarang, Selasa malam.

         Menurut dia, setiap kandidat boleh saja menolak, tidak mengakui, atau "walk out" dari proses rekapitulasi yang dilakukan KPU, tetapi tidak memberikan dampak apapun terhadap keabsahan putusan yang ditetapkan KPU.

         Sepanjang KPU menjalankan prosedur secara benar, di antaranya sesuai dengan tahapan-tahapan yang telah ditetapkan hingga rekapitulasi suara nasional seperti sekarang, kata dia, putusan yang ditetapkan KPU sah.

         "Boleh-boleh saja menolak hasil penetapan KPU, tetapi prosesnya kan harus melalui Mahkamah Konstitusi (MK), misalnya kemudian dinyatakan cacat hukum, dan sebagainya. Itu tergantung dari MK nanti," katanya.

         Pengajar Fakultas Hukum Unissula itu sepanjang belum ada putusan dari MK maka hasil rekapitulasi suara nasional Pilpres yang ditetapkan KPU tetap sah secara hukum sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

         "Kalau pun salah satu saksi atau kandidat tidak hadir, keberatan dengan putusan, dan sebagainya, ya silakan mengajukan gugatan ke MK. Namun, keputusan KPU atas rekapitulasi suara tetap sah-sah saja," katanya.

         Berkaitan dengan sikap Prabowo-Hatta yang menyatakan menarik diri dari proses Pilpres, ia menilai keputusan yang diambil terlalu dini karena proses rekapitulasi masih berjalan dan hasilnya juga belum diketahui.

         "Kalau salah satu kandidat menarik diri dari proses rekapitulasi Pilpres boleh-boleh saja, tetapi tidak bisa membatalkan keikutsertaannya dalam Pilpres dan tidak memengaruhi keabsahan putusan KPU," kata Rahmat.

         Sebelumnya, Prabowo menyatakan dia dan Hatta Rajasa menarik diri dari proses Pilpres karena pertimbangan ditemukannya tindak kecuranga pemilu yang melibatkan penyelenggara dan pihak asing dengan tujuan tertentu.

         "Kami sebagai pengemban mandat suara rakyat, akan menggunakan hak konstitusional kami, yaitu menolak pelaksanaan Pilpres 2014 yang cacat hukum dan menarik diri dari proses yang sedang berlangsung," kata Prabowo dalam konferensi pers di Rumah Polonia, Selasa siang.

         Prabowo lalu menginstruksikan saksi-saksi Tim Prabowo-Hatta yang sedang mengikuti rekapitulasi di KPU untuk tidak lagi melanjutkan proses tersebut.

Pewarta : Oleh Zuhdiar Laeis
Editor : Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2024