Kendari  (Antara News) - Pemerintah Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, mengingatkan kepada perusahaan di daerah ini agar membayarkan tunjangan hari raya (THR) bagi karyawannya.

Wakil Wali Kota Kendari, Musadar Mappasomba, di Kendari, Minggu, mengatakan, pembayaran THR merupakan kewajiban bagi setiap perusahaan dan merupakan hak bagi karyawan.

"Pembayaran ini disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku. Ini merupakan kewajiban bagi seluruh karyawan di Kendari wajib diberikan tunjangan hari raya (THR) oleh pihak perusahaan tempatnya bekerja," katanya.

Dijelaskan, bagi perusahaan wajib memberikan THR kepada karyawannya, sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No Per-04/Men/1994 tentang pembayaran Tunjangan Hari Raya Keagamaan.

Selain itu, katanya, THR diberikan berdasarkan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja SE.4/MEN/VI/2014 dan Surat Imbauan kepada perusahaan sudah diberikan pada 8 Juli 2014. Pembayaran THR, menjadi hak karyawan dan harus diberikan.

"THR ini wajib dibayarkan perusahaan selambat-lambatnya satu minggu atau H-7 sebelum lebaran Idul Fitri. THR merupakan hak pekerja yang harus dibayarkan kepada pekerjaannya agar memberi keleluasaan menikmati hari besar bersama keluarga," katanya.

Menurutnya, karyawan yang sudah satu tahun bekerja, mendapatkan THR satu bulan gaji. Sedangkan yang kurang dari satu tahun juga diberikan, dengan penghitungan masa kerja dikurang 12 bulan, lalu dikalikan satu bulan gaji, sehingga adanya keadilan antara karyawan yang baru bekerja dengan yang lama.

"Bagi pekerja yang masa kerjanya sudah 12 tahun dibayar sebesar 1 bulan upah, kemudian untuk pekerja yang belum sampai setahun diberikan sesuai proporsional dengan masa kerjanya, yakni dengan perhitungan masa kerja/12 bulan x 1 bulan upah," katanya.

Pewarta : Suparman
Editor :
Copyright © ANTARA 2024