Jakarta (Antara News) - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat meminta lembaga penyiaran (televisi) untuk menghentikan penayangan hasil hitung cepat "quick count" Pilpres, hingga Komisi Pemilihan Umum melakukan publikasi atas rekapitulasi suara sah nasional, 22 Juli 2014.

         "KPI meminta seluruh lembaga penyiaran menghentikan sementara siaran 'quick count', 'real count', klaim kemenangan dan ucapan selamat sepihak kepada capres sampai 22 Juli 2014," kata Ketua KPI Pusat Dr Judhariksawan, di Jakarta, Jumat.

         Dia mengatakan langkah itu diambil KPI dengan berbagai pertimbangan, terutama kepentingan publik.

         Menurut Judhariksawan, pengumuman hasil hitung cepat secara terus menerus, bahkan klaim kemenangan dan ucapan selamat serta hasil hitung "real count" yang di luar keputusan KPU berpotensi meresahkan masyarakat.

         "Bagaimana kalau ada masyarakat di satu daerah hanya bisa menyaksikan stasiun televisi tertentu karena kendala sinyal. Lalu dia melihat pasangan tertentu dianggap menang, kan meresahkan," kata Judhariksawan.

         Pihaknya juga menyatakan mendengar ada salah satu lembaga survei yang mengklaim apabila data KPU berbeda, maka KPU yang bermasalah.

         "Pada titik itu KPI menilai ini bisa berakibat tidak baik, sehingga kami mengambil langkah ini," tegas dia.

         Dia mengatakan pihaknya akan menegur stasiun televisi yang tidak mengindahkan perintah KPI ini, hingga memberikan sanksi administratif.

         Tidak menutup kemungkinan KPI melalui rekomendasi Menkominfo untuk mencabut hak siar televisi yang tidak mendengarkan imbauan KPI ini.

Pewarta : Oleh Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor :
Copyright © ANTARA 2024