Andoolo,  (Antara News) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe Selatan menetapkan batas waktu bagi pemilik hotel melengkapi dokumen Analisis Dampak Lingkungan (Amdal).

Wakil Ketua DPRD Konawe Selatan Irham Kalenggo di Andoolo, Selasa, mengatakan kelengkapan dokumen Amdal hotel Wonua Monapa dan tempat rekreasi merupakan penegakan peraturan daerah setempat.

"Dewan mendukung kebijakan dokumen Amdal karena sejalan dengan Peraturan Daerah dan Kepmen Meneg Lingkungan Hidup terhadap Unit Usaha Resort dan Hotel Wonua Monapa di Kecamatan Ranomeeto," kata Irham.

Ia menyayangkan bila manajemen hotel Wonua Monapa belum melengkapi persyaratan unit usahanya dalam hal ini Amdal.

"Ini penting, kenapa diabaikan, jika memang pihak Wonua Monapa tidak segera melengkapinya, DPRD mendukung langkah pemerintah untuk menutup usaha tersebut," katanya.

Ketentuannya, kata dia, merujuk pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 5 tahun 2012 tentang jenis rencana usaha/kegiatan wajib punya izin Amdal.

Begitu juga Permen Lingkungan Hidup Nomor 37 tahun 2013 tentang Izin Lingkungan Hidup bahwa setiap usaha atau kegiatan diwajibkan mengantogi izin Amdal.

"Manajemen Wonua Monapa harus mematuhi ketentuan yang ada dengan segera mengajukan izin Amdal di Badan Lingkungan Hidup dan Pertamanan Konawe Selatan," kata Irham.

Pewarta : oleh Sarjono
Editor :
Copyright © ANTARA 2024