Kendari,  (Antara News) - Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilih Umum (DKPP) di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) mengungkap fakta kuat terjadinya pelanggaran kode etik.

Sidang jarak jauh yang dipimpin Saut Sirait Situmorang digelar di kantor Bawaslu Sultra, Jumat.

Saut hanya membuka sidang secara resmi kemudian menyerahkan pemeriksaan perkara kepada tim pemeriksa yang dikoordinir Prof Dr Ramli.

DKPP memerintahkan penghitungan ulang surat suara pemilihan legislatif tingkat Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Dapil I Kota Kendari dari TPS 13 Kelurahan Bende, Kota Kendari.

Prof Ramli didampingi anggota Hamiruddin Udu (ketua Bawaslu Sultra) Muh. Natsir Muthalib (komisioner KPU Sultra).

Sedangkan pihak teradu adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kendari dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kota Kendari.

Sidang atas aduan calon legislatif  Sultra  Abd Hasip Pendansa dari PDI-P daerah pemilihan I Kota Kendari sempat ditunda karena Shalat Jum`at waktu setempat.

Pada penghitungan tercatat surat suara sah sebanyak 263 dan satu surat suara tidak ditanda tangani.

Sedangkan surat suara yang tidak dipakai sebanyak 25 surat, padahal dalam data tertulis 99 surat suara. Artinya, 74 surat suara diduga "menguap".

Fakta lain yang terungkap dalam pemeriksaan DKPP, yakni formulir C-1 hologram dan C-1 plano tidak ditemukan dalam kotak suara TPS 13 Kelurahan Bende.

Beberapa kali tim pemeriksa mempertanyakan formulir C-1 dan C-1 plano tetapi pihak KPU Kota Kendari menjawab masih dicari oleh petugas.

"Fakta-fakta pemeriksaan akan dilaporkan ke DKPP untuk disimpulkan," kata Ramli sembari meninggalkan ruang persidangan.

Ketua KPU Kota Kendari Hayani Imbu mengatakan formulir C-1 masih dicari oleh petugas di gudang namun belum ditemukan hingga sidang selesai.

"Sesuai ketentuan formulir C-1 dan C-1 plano dimasukan dalam kotak suara DPR RI bukan dikotak suara DPRD Provinsi," kata Hayani sambil berlalu.

Abd Hasid Pedansa mengatakan niatnya mengadukan KPU dan Panwaslu Kota Kendari untuk menguji integritas penyelenggara.

"Yang saya adukan adalah proses bukan hasil pemilihan. Pengunjung sidang menyaksikan dan mendengarkan beberapa fakta terjadinya pelanggaran kode etik," kata Hasid.

Pewarta : oleh Sarjono
Editor : Sarjono
Copyright © ANTARA 2024