Kendari,  (Antara News) - Seluruh anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kokalukuna, Kota Baubau Sulawesi Tenggara mengundurkan diri dari keanggotaan penyelengga Pemilu di tingkat kecamatan dan kelurahan karena merasa tidak mendapat perlindungan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Baubau.

"Kami mengundurkan diri dari keanggotaan PPK dan PPS ini sebagai bentuk solidaritas terhadap tiga anggota PPS Kadolomoko yang saat ini harus mendekam dalam penjara hanya karena kekeliruan mencatatkan perolehan suara caleg dari PPP Kota Baubau," kata Ketua PPK Kokakuluna, Sahrul di Kendari, Selasa.

Menurut dia, tiga anggota PPS Kadolomoko di Kecamatan Kokalukuna, tidak seharusnya dipidanakan karena kesalahan yang terjadi bukan disengaja tapi kekeliruan yang sudah diperbaiki sebelum pleno penetapan hasil perhitungan suara kecamatan.

Sebab setelah kekeliruan tersebut diperbaiki, pihak pelapor dapat menerima perbaikan tersebut dapat mencabut laporannya di polisi.

"Dengan pencabutan laporan si pelapor dari polisi, seharusnya tiga anggota PPS yang melakukan kekeliruan tidak lagi diproses hukum hingga ke pengadilan," katanya.

Namun aparat polisi kata dia, ternyata tetap memproses laporan dari caleg PPP tersebut hingga ke pengadilan.

"Ironisnya, KPU Kota Baubau sebagai penyelenggara Pemilu di tingkat yang lebih tinggi, tidak melakukan pembelaan terhadap tiga anggota PPS yang dipidana itu," katanya.

Tiga anggota PPS Kadolomoko bernama Rusdin, Lindayani dan Endang dilaporkan ke polisi oleh calon anggota legislatif dari PPP karena diduga menghilangkan suara dari caleg tersebut.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Baubau menjatuhkan vonis bagi ketiga anggota PPS tersebut dengan hukuman satu bulan kurungan penjara.

Pewarta : Agus
Editor :
Copyright © ANTARA 2024