Kendari,  (Antara News) - PDIP Sulawesi Tenggara (Sultra) optismis gugatan hasil perhitungan suara pemilihan legislatif (Pileg) yang diajukan, bisa dikabulan Mahkamah Konstitusi (MK) karena bukti-bukti kecurangan perhitungan suara pileg 9 April 2014 cukup meyakinkan.

"Kami sangat optimis gugatan yang kami ajukan bisa dikabulkan hakim MK karena gugatan kami dilengkapi dengan sejumlah bukti kecurangan perhitungan suara oleh penyelenggara Pemilu, " kata Wakil Ketua DPD PDIP Sultra, La Ode Ota melalui telepon dari Jakarta, Kamis.

Menurut dia barang bukti yang diajukan dalam gugatan sengketa Pileg tersebut berupa formulir C1 dan rekaman gambar atau foto-foto penyelenggara Pemilu saat memanipulasi hasil perhitungan suara di salah satu hotel di Kendari.

Ota mengaku kecurangan Pemilu tersebut lebih dahulu dilaporkan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), namun tidak ditangani pihak Bawaslu dengan baik.

Penyelenggara Pemilu tetap melanjutkan rekapitulasi perhitungan suara di wilayah kecamatan Kadia Kota Kendari, tanpa melakukan perbaikan atau perhitungan ulang.

"Sejatinya, setelah ada laporan tentang manipulasi hasil perhitungan suara yang disertai dengan bukti-bukti pengaduan itu, pihak Bawaslu merekomendasikan kepada penyelenggara Pemilu agar melakukan perhitungan suara ulang dengan cara membuka semua kota suara," katanya.

Menurut dia, gugatan yang diajukan ke MK oleh PDIP tersebut menyangkut perolehan suara Pileg tingkat Provinsi Sultra dan tingkat nasional PDIP.

Hasil rekaputilasi perhitungan suara yang dihimpun dari para saksi partai yang ditempatkan di setiap TPS, perolehan suara caleg PDIP tingkat Provinsi di daerah pemilihan Kota Kendari dan tingkat nasional, PDIP bisa meraih satu kursi DPRD Provinsi dan satu kursi DPR RI.

Namun saat pleno perhitungan suara di tingkat Komisi Pemilihan Umum (KPU) kata dia, jumlah perolehan suara PDIP di dapil tersebut sudah berkurang, sehingga tidak bisa mendapatkan kursi DPRD dan DPR.

"Jelas perubahan jumlah perolehan suara partai yang dihimpun dari para saksi itu, akibat kecurangan yang diduga melibatkan penyelenggara Pemilu," katanya.

Menurut Ota, gugatan PDIP Sultra akan disidangkan majelis hakim MK pada 23 Mei 2014.

Pewarta : Agus
Editor :
Copyright © ANTARA 2024