Kendari,  (Antara News) - Penyidik Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Sulawesi Tenggara menyebut pemilik kayu illegal Rus (43) berstatus buronan.

Humas BKSDA Sultra La Mada di Kendari, Kamis, mengatakan tersangka pemilik 250 meter kubik kayu olahan diperkirakan sudah berada diluar Sultra.

"Tim SPORC Sultra terus melacak keberadaan tersangka namun belum berhasil. Identitas dan foto tersangka sudah diedarkan secara luas," kata La Mada.

Penyidik BKSDA Sultra menangkap ratusan kubik kayu ilegal yang diangkut menggunakan empat unit kapal di perairan Kabupaten Buton Utara pertengahan pertengahan Februari 2014 lalu.

Dua unit kapal bermuatan kayu olahan di perairan Labuan, satu unit kapal di pelabuhan Maligano dan satu kapal di pelabuhan Ereke.

Kapal KM Cabberue mengangkut kayu olahan rimba campuran sebanyak 84 meter kubik dan KM Bunga Hariadi 170 kubik.

Sedangkan dua kapal yang dipergoki sedang memuat kayu di pesisir Maligano dan pelabuhan Ereke diperkirakan memuat kayu 300 meter kubik.

Penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka yakni lelaki Rus (43) sebagai pemilik kayu, lelaki DH (50) sebagai pemilik izin lokasi dan lelaki IK (42) sebagai nakhoda kapal.

Tersangka dijerat melanggar UU Nomor 41 Tahun 1999 pasal 50 (3) huruf F, huruf H Jo pasal 78 (5) dengan ancaman pidana 10 tahun penjara dan pidana denda maksimal Rp5 miliar

Pewarta : Rahman
Editor : Abdul Azis Senong
Copyright © ANTARA 2024