Kendari, (Antara News) - Sekitar 90 persen tanah wakaf lingkup Kementerian Agama (Kemenag) di Sulawesi Tenggara (Sultra) belum disertifikatkan.
Kepala Kantor Wilayah Kemenag Sultra, Rakhman saat sosialisasi peningkatan kualitas SDM PPAIW, bidang Panais Zakat dan Wakaf, lingkup Kemenag Sultra, di Kendari, Sabtu, mengatakan, tanah wakaf yang ada dilingkup Kemenag Sultra berkisar 60 persil yang tersebar di 12 kabupaten kota di Sultra.
"Mulai tahun ini kami akan fokus melakukan sertifikasi terhadap tanah-tanah wakaf yang kami miliki, agar memiliki dokumen legalitas secara hukum," kata Rakhman.
Menurut dia, saat ini ada beberapa warga yang menggugat atau menuntut tanah wakaf itu dikembalikan, sementara di atas tanah wakaf itu sudah ada berdiri bangunan seperti masjid.
"Karena itu, saya meminta kepada Kantor Kemenag di kabupaten kota untuk mensertifikatkan tanah-tanah wakaf yang ada di wilayahnya, karena anggaran untuk sertifikasi tanah itu sudah ada dan melekat di Kemenag kabupaten kota," katanya.
Ia mengatakan, setelah disertifikasi maka tanah wakaf yang letaknya strategis akan dimaksimalkan pemanfaatannya misalnya dibangun pusat perbelanjaan, mall atau bangunan yang bisa dikerja samakan dengan pihak lain dengan sistem bagi hasil.
"Melalui Kementerian Agama pusat sudah melakukan penandatanganan nota kesepahaman bersama Islamic Development Bank (IDB) yang akan membangun fasilitas tersebut pada tanah-tanah wakaf kemenag yang letaknya strategis," katanya.
Ketua Panitia, Abdul Gani, melaporkan bahwa kegiatan itu diikuti 40 peserta dari kemenag se-Sultra dan akan berlangsung selama tiga hari dari 17-21 April.

Pewarta : Suparman
Editor :
Copyright © ANTARA 2024