Kendari,  (Antara News) - Pusat Kajian Tambang (Pukat) Sulawesi Tenggara (Sultra), melakukan unjuk rasa di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) terkait perusahaan yang mempekerjakan kariawan asing tanpa memiliki Izin Menggunakan Tenaga Asing (IMTA).

Puluhan massa aksi Pukat-Sultra meminta kepada pihak Disnakertrans Sultra untuk memberikan rekomendasi tertulis kepada Imigrasi untuk melakukan deportasi terhadap tenaga kerja asing di perusahaan yang tidak memiliki IMTA, kata koordinator lapangan Laode Agus Salim di Kendari, Senin.

"Menurut kami Disnakertrans Sultra harus tegas untuk menjalankan undang-undang no.12 tahun 3013 tentang tenaga kerja, dalam UU tersebut jelas bahwa perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing harus mengantongi izin IMTA, yang ini dilanggar oleh PT.Pasifik Kopan,"Ujarnya.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadis Nakertrans) Sultra Armunanto saat menemui massa aksi mengatakan bahwa pihaknya akan segera menindak lanjuti tuntutan massa selagi tuntutan tersebut masih dalam tugas dan wewenangnya sesuai dengan aturan perundang undangan yang berlaku.

"Saya tidak akan melakukan tindakan yang inprosedural, masalah ini sebenarnya adalah tugas dan wewenang Disnakertrans Kota Kendari sebab yang disangka ini berdomisili serta berkantor diwilayah kota kendari,"ujarnya.

Ia menambahkan berterima kasih kepada para pengunjuk rasa karena telah membawa bukti yang kemudian akan dikaji sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku tentang tenaga kerja,jangan sampai kita salah melangkah.

Data yang dipegang oleh Disnakertrans Provinsi Sultra bahwa PT.Pasifik Kopan sudah memenuhi persyaratan untuk mendapatkan IMTA dan saat ini masih dalam proses penerbitan IMTA.

"PT.Pasifik Kopan Sudah memenuhi segala persyaratan untuk mendapatkan IMTA dan yang menerbitkan IMTA itu adalah wewenang pusat dan masih dalam proses," Ujar Armunanto.

Kadis Nakertrans itu menambahkan bahwa pihaknya akan melakukan pengkajian dan penyidikan yang akan dilakukan oleh penyidik pegawai negri sipil yang dimiliki oleh Nakertrans.

"Untuk menindak lanjuti tuntutan massa maka kami akan mengirim surat ke Disnakertrans Kota Kendari dan kepada pihak PT. Pasifik Kopan,"Katanya.

Surat yang dujukan ke Disnakertrans Kota kendari sebagai rekomendasi kami untuk segera menindak lanjuti dan menyertakan bukti agar segera dikaji.

Sedangkan surat yang ditujukan ke PT. Pasifik Kopan untuk memulangkan tenaga kerja asing yang dimilikinya sampai IMTA yang sementara dalam pengurusan keluar.

Pewarta : Oleh: Laode Abdul Rahman
Editor : Abdul Azis Senong
Copyright © ANTARA 2024