Makassar (Antara News) - Komisi Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan melansir pelanggaran maladministrasi untuk tahun 2013 di Kota Makassar tertinggi pada instasi pemerintah.

         "Untuk jumlah laporan yang masuk, Pemerintah Daerah paling tinggi sekitar 157 laporan disusul kepolisian 34 laporan dan Badan Pertanahan Nasional 18 laporan," kata Ketua Komisioner Ombusdman Perwakilan Sulsel, Subhan dalam temu wartawan dirangkaian Harlah Ombusdman ke-14 di Makassar, Senin.

         Untuk Lembaga Peradilan dan Perbankan lanjut Subhan, ada delapan laporan, Kementerian tujuh laporan, Perguruan Tinggi tiga laporan, BUMN/BUMND lima laporan, DPRD satu laporan, Komisi Negara tiga laporan, Kejaksaan, TNI lembaga pemerintahan non Departemen masing-masing satu laporan dan lainnya 6 laporan sedangkan BPK nol laporan.  

         Asisten pelaporan Ombusdmad Sulsel, Maria Ulfa menyebutkan, dari hasil laporan yang masuk sebanyak 253 kasus, untuk garis merah pada instansi Pemerintah Kota Makassar diurutan pertama seperti Dinas Tata Ruang dan Bangunan, kemudian Dinas Pekerjaan Umum, PD Parkir, Dinas Pendidikan, Dinas Pendapatan Daerah, Dinas Kesehatan, Kesbangpol, BLHD dan Dinas Sosial dengan presentasi total 58,82 persen.

         Sementara untuk kategori garis kuning pada instasi Samsat Kota Makassar, Kantor Pelayanan Admnistrasi Perizinan, Dinas perhubungan, BKD Makassar, dan RSUD Daya dengan persentase 29,41 persen. Sedangkan kategori Hijau atau aman pada Dinas Kependudukan dan Cacatan Sipil serta Dinas Tenaga Kerja presentase 11,76 persen.

         Untuk Pemerintah Provinsi Sulsel masuk dalam kategori merah diurutan yakni Rumah Sakit Umum Labuang Baji, Dinas Bina Marga, Kesehatan, Perhubungan, BKPMD, badan Lingkungan Hidup Daerah, Dinas Tenaga Kerja, Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air, Dinas Perkebunan, Pendidikan dan Dinas Sosial dengan total presentase 78,57 persen.              

         Untuk kategori kuning pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan dan Rumah Sakit Ibu dan Anak Pertiwi, sekitar 14,28 persen, sedang kategori hijau pada Rumah Sakit Umum Haji sekitar 7,14 persen.

         Subtansi yang dilaporkan pada priode Januari-Desember 2013, kata dia, jenis pelanggaran maladministrasi seperti penudaan berlarut 51 laporan, penyalahgunaan wewenang 20 laporan, tidak memberikan pelayanan 17 laporan, penyimpangan prosedur 25 laporan, permintaan uang, barang dan jasa 81 laporan.

         Selanjutnya, diskriminasi 12 laporan, tidak kompoten sembilan laporan, berpihak lima laporan, tidak patut sembilan persen dan konflik kepentingan sebanyak 24 laporan yang masuk.

         "Jumlah totalnya ada 253 laporan yang masuk selama 2013. Sedang tindaklanjut seperti klarifikasi 102 laporan, investigasi 114 laporan, mediasi 11 laporan dan monitoring baru satu laporan dengan jumlah total 228 laporan. Di tahun 2014 ini kami akan kembali merilis pertiga bulan laporan yang masuk dan apa yang sudah ditanggani," jelasnya.

Pewarta : Oleh: Darwin Fatir
Editor :
Copyright © ANTARA 2024